• April 9, 2026

Jaksa punya ‘bukti baru’ dalam kasus La Nyalla




Jaksa punya ‘bukti baru’ dalam kasus La Nyalla



















Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hakim menegaskan akan bertindak independen dan tidak berminat menyidangkan kasus La Nyalla

SURABAYA, Indonesia – Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bukti baru terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti dalam kasus dana hibah pemerintah Jatim kepada Kadin Jatim.

Bukti baru ini dipaparkan kejaksaan dalam praperadilan jilid II La Nyalla Mattaliti. Dalam tanggapan Jaksa Agung atas pernyataan tersebut, salah satu jaksa menyebut La Nyalla telah mengajukan pengakuan bersalah pada 10 Juli 2012. Untuk mempertegas keabsahan surat promes tersebut, La Nyalla menempelkan stempel.

Namun berdasarkan surat Direktur Teknik dan Produksi Perum Peruri, segel yang dibubuhkan La Nyalla pada surat utang baru dibuat pada tanggal 11 Juni 2014 pukul 23:27:37 WIB.

“Tidak mungkin materi yang baru dibuat pada 11 Juni 2014 bisa dilampirkan pada surat utang yang dibuat pada 2012,” kata Ahmad Fauzi, salah satu jaksa yang mewakili kejaksaan dalam sidang perdana di wilayah Surabaya. . diwakili. Pengadilan pada hari Senin, 16 Juni.

Pernyataan utang ini menjadi salah satu amunisi La Nyalla lepas dari tudingan penyimpangan dana hibah. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum La Nyalla selalu mengatakan setelah mengetahui dana hibah digunakan untuk pembelian. Penawaran Umum Perdana (IPO) Bank Jatim oleh Wakil Ketua Kadin Jatim Diar Kusuma Putra. Sebagai Ketua Kadin Jatim, La Nyalla langsung membuat pernyataan utang. Dana tersebut akhirnya dikembalikan dalam lima kali angsuran pada tahun 2012.

Perbuatan melawan hukum yang didakwakan terhadap La Nyalla tidak terbukti karena uang tersebut dikembalikan sebelum penyidikan dimulai pada tahun 2016, kata Sumarso.

Dalam praperadilan ini, kejaksaan juga mengadili kasus putra La Nyalla, Muhammad Ali Affandi, selaku pemohon praperadilan. Menurut Sumarso, meski bukan La Nyalla yang mengajukan gugatan praperadilan secara langsung, namun putranya juga berhak mengajukan gugatan praperadilan.

“Anak-anak La Nyalla dapat dianggap sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dengan identifikasi tersangka La Nyalla. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kata Sumarso.

Hakim Tunggal Mangapul Girsang dalam sidang ini menegaskan, dirinya sama sekali tidak berkepentingan dengan kasus ini. “Sejauh yang saya baca di media, ada keraguan bahwa saya berminat mengadili kasus ini. Saya tegaskan, saya tidak tertarik dengan kasus ini, ujarnya.

Pernyataan Mangapul itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan kejaksaan yang mempertanyakan independensi hakim dalam mengadili kasus ini. Keraguan terhadap independensi hakim juga diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maruli Hutagalung yang mempertanyakan independensi hakim dalam persidangan kasus La Nyalla. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum kalau Ketua Pengadilan Tinggi Hatta Ali punya hubungan dengan La Nyalla Mattalitti. – Rappler.com

BACA JUGA:







Live Result HK