• March 18, 2026
Jaksa telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada dua tersangka pembunuh polisi di Bali

Jaksa telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada dua tersangka pembunuh polisi di Bali

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengacara Sara Connor terkejut dengan seriusnya tuntutan hukum terhadap kliennya, meski dia tidak melakukan pembunuhan.

DENPASAR, Indonesia – Dua turis asing David James Taylor asal Inggris dan Sara Connor asal Australia menjalani sidang penuntutan pada Selasa, 21 Februari dalam kasus pembunuhan Wayan Sudarsa, anggota Polsek Aipda Kuta. Jaksa penuntut umum, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mendakwa pasangan tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Keduanya terancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (2) 3 KUHP. Jaksa Jayalantara mengatakan, yang memberatkan Taylor adalah ia mencabut nyawa orang lain dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban pada persidangan 14 Februari 2017, kata Jayalantara.

Sementara yang meresahkan Connor, kata dia, perbuatannya dan kekasihnya berujung pada hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa Connor dinilai meresahkan masyarakat.

“Terdakwa Sara Connor turut serta memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Usai sidang, Taylor enggan berbicara kepada awak media. Dia hanya tersenyum saat berjalan melewati para jurnalis. Pengacara Taylor, Haposan Sihombing mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan.

“Kami minta waktu seminggu. “Klien kami telah mengatakan bahwa dia akan mengomentari klaim tersebut nanti dalam pembelaan, sehingga hal itu akan dimasukkan dalam pembelaan,” katanya.

Haposan menjelaskan, Taylor mungkin juga memperhatikan perasaan pacarnya, Sara Connor.

“Dia tidak sendirian (saat dia melakukannya), tapi dia punya pacarnya bersamanya. “Mungkin dia juga memikirkan pacarnya, kalau aku digugat seperti itu, apa yang akan dilakukan pacarku, itu karena aku mencintainya,” ujarnya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Connor, Erwin Siregar, tak menyangka pihak penuntut akan mengajukan tuntutan hukum seserius yang diajukan Taylor.

“Tuntutan jaksa sangat luar biasa dan tidak masuk akal. Kalaupun Sara Connor dinyatakan bersalah, itu bukanlah tuntutannya,” ujarnya.

Kedua uji coba tersebut digelar terpisah pada Selasa pekan lalu. Sidang Taylor dipimpin oleh Ketua Hakim Yanto. Sementara sidang Connor dipimpin Ketua Hakim Made Pasek.

Taylor menjalani persidangan dengan ekspresi lebih tenang. Orang tua Taylor, John Taylor (ayah) dan Jane Taylor (ibu) hadir di persidangan putra mereka. Sementara itu, Connor merasa tidak nyaman diadili. Ekspresinya tampak tertekan sejak memasuki ruang sidang.

Kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa terjadi pada Rabu 17 Agustus 2016 di Pantai Kuta, tepatnya di seberang Hotel Pullman. David James Taylor dan Sara Connor ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh Polresta Denpasar pada Sabtu 20 Agustus 2016. – Rappler.com

unitogel