Jalan Berliku Menuju Bandung, Kota HAM
keren989
- 0
BANDUNG, Indonesia – Ketenangan dan kesejukan Kota Bandung terusik dengan kejadian yang terjadi saat Ibadah Kebangkitan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) pada 6 Desember 2016.
Pada Selasa sore, sekitar 100 orang dari organisasi masyarakat Pembela Ahlu Sunnah (PAS) mendatangi Sabuga tempat ribuan pendeta Kristen mengadakan kebaktian yang dipimpin oleh Pendeta Stephen Tong.
Massa menuntut agar ibadah dipindahkan ke gereja dan bukan ke fasilitas umum seperti Sabuga. Sidang umum kegiatan KKR yang berlangsung pada malam hari terpaksa dipercepat dari jadwal yang telah ditentukan.
Kejadian ini menyita perhatian banyak orang, terutama menjelang perayaan Natal. Di media sosial, warganet ramai membahas kejadian tersebut dan mengecam pelaku yang dinilai melanggar kebebasan beragama. Tagar #bandungintoleransi kemudian menjadi populer Topik populer di Twitter.
Bukan hanya sekali itu saja. Beberapa peristiwa yang dianggap sebagai penegakan hak asasi manusia (HAM) juga terjadi di Kota Bandung.
Pada Agustus 2016, aparat TNI membubarkan aktivitas Komunitas Perpustakaan Jalanan yang sedang mendirikan kios di Taman Cikapayang Dago pada suatu Sabtu malam. Sebelumnya, pada bulan Maret 2016, diadakan pertunjukan teater monolog Saya Rooibos Sekelompok orang membubarkan Pusat Kebudayaan Prancis karena dianggap menyebarkan komunisme.
Belum lagi pembubaran aliran Marx di ISBI Bandung dan pembubaran diskusi Maria dalam Alkitab dan Alquran di GKP Kota Bandung menambah panjang daftar aksi intoleransi di kota berjuluk Paris-nya Jawa ini.
Jalan menuju Bandung yang menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi nampaknya semakin berliku. Bahkan, Walikota Bandung Ridwan Kamil mendeklarasikan Kota Kembang sebagai Kota Hak Asasi Manusia pada April 2015. Dalam pernyataannya, Ridwan berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga Kota Bandung.
Berikut kutipan lengkapnya yang diambil dari portal tersebut Bandung.go.id:
“Saya Walikota Bandung atas nama warga Kota Bandung dengan ini menyatakan Bandung sebagai Kota Hak Asasi Manusia dan berkomitmen untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga Kota Bandung. Untuk itu Piagam Hak Asasi Manusia Bandung akan disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga. “Untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga Bandung, deklarasi ini dan Piagam HAM Bandung akan dilaksanakan berdasarkan pemantauan dan evaluasi serta kebijakan pemulihan,” kata Ridwan saat itu.
Pernyataan tersebut menjadi bumerang bagi pemerintah Kota Bandung ketika beberapa peristiwa pelanggaran HAM terjadi di Kota Kembang. Banyak pihak yang mempertanyakan pencanangan Bandung sebagai Kota Hak Asasi Manusia, namun nyatanya yang terjadi justru sebaliknya.
Seringkali pemerintah dan pejabat masih mengizinkannya
Forum Demokrasi Bandung (FDB) menjadi salah satu pihak yang mengkritisinya. Dalam siaran persnya pada 7 Desember 2016, FDB mempertanyakan pencanangan Bandung sebagai Kota Hak Asasi Manusia, padahal nyatanya masih terdapat intimidasi dan hambatan bagi umat beragama dalam menjalankan agama dan keyakinannya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Arip Yogiawan, menilai pencanangan Bandung sebagai Kota Hak Asasi Manusia belum memenuhi harapan banyak pihak, khususnya kelompok masyarakat sipil, dengan masih banyaknya peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi. Selain itu, belum terlihatnya peran pemerintah dan aparat kepolisian dalam upaya penegakan hak asasi manusia.
“Pemerintah dan kepolisian masih sering mengabaikan hal ini,” kata Yogi saat dihubungi Rappler, Jumat, 30 Desember 2016.
LBH Bandung mencatat setidaknya ada 3 jenis pelanggaran HAM yang terjadi di Kota Bandung. Pertama, tentang kebebasan beragama. Kedua, kebebasan berekspresi. Ketiga, pembangunan yang berdampak buruk terhadap masyarakat.
Untuk kebebasan beragama, Arip mencontohkan larangan mengadakan KKR dan permasalahan pembangunan berbagai tempat ibadah. Selain itu, larangan peringatan As-Shura masih berlaku pada tahun 2016.
Pembubaran teater monolog Tan Malaka bertajuk Saya Rooibospembubaran kios Perpustakaan Jalanan, dan pembubaran diskusi pemikiran Karl Marx di ISBI, serta diskusi LGBT di ITB, merupakan contoh pelanggaran HAM dalam kebebasan berekspresi.
Sementara itu, penggusuran rentan terjadi di saat Bandung sedang menggenjot pembangunan infrastruktur dan properti. Menurut Yogi, Pemkot Bandung kurang memiliki standar kemanusiaan dalam pelaksanaan pembangunan. Misalnya saja terkait relokasi warga dan pemberdayaan warga yang mengungsi.
“Warga Kampung Kolase yang dipindahkan ke Rusun di Sadang Serang dan Rancacili, warga Stasiun Barat yang seharusnya hidup lebih baik hingga saat ini, namun upaya pemberdayaan belum dilakukan,” kata Yogi.
Yogi menyadari, kasus pelanggaran HAM tidak bisa dibiarkan begitu saja. Namun sebagai kota HAM, menurutnya, seharusnya pemerintah Kota Bandung memiliki upaya antisipatif yang baik untuk menekan pelanggaran HAM.
“Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung selalu terlambat dalam melindungi kebebasan beragama, serta kebebasan berekspresi. Faktanya, saya tidak melihat adanya upaya rehabilitasi korban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Baik pemulihan sosial, budaya, hukum, dan ekonomi bagi korban penggusuran, ujarnya.
Untuk mewujudkan Bandung sebagai Kota Hak Asasi Manusia, Yogi menyarankan agar Ridwan Kamil selaku Wali Kota membangun sinergi dengan pihak lain, seperti kepolisian dan pihak lain. Karena bicara soal HAM, lanjut Yogi, bicara soal nilai. Selanjutnya, nilai-nilai HAM disalurkan ke dalam seluruh kebijakan pemerintah kota.
“Jangan jadikan HAM hanya sekedar kosmetik,” kata Yogi.
‘Ini belum sempurna’
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan, ditetapkannya kota HAM bukan berarti Bandung sempurna dalam mengelola HAM. Menurutnya, hal tersebut sering disalahpahami oleh banyak pihak.
“Bandung Kota Hak Asasi Manusia, artinya Bandung menjadi kota pertama yang berani diaudit secara internasional untuk mengetahui kelebihan dan kekurangannya, guna meningkatkan kualitas hak asasi manusia di Kota Bandung,” kata Ridwan pada acara tersebut. konferensi pers. pada tanggal 9 Desember 2016.
Ridwan menegaskan, Pemkot Bandung sejatinya menjunjung tinggi keberagaman dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun dalam perjalanannya, kata Ridwan, banyak kendala yang terjadi.
“Ada unsur-unsur yang cenderung menjadi lebih ekstrem. Itu terjadi dimana-mana. Dengan kebebasan berserikat dan berpendapat, bentuk-bentuk organisasi ini tidak dapat dihindari. Namun kami akan menindak jika terjadi pelanggaran, ujarnya.
Ridwan mengatakan, secara statistik Kota Bandung telah menyeimbangkan proses penyediaan fasilitas keagamaan selama lima tahun terakhir. Pihaknya memberikan izin pembangunan 300 tempat ibadah, termasuk gereja besar dan kecil.
Sedangkan untuk menyelenggarakan kerukunan antar umat beragama, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki dua instrumen organisasi, yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang fungsinya menjembatani dan melakukan dialog antar umat beragama, dan Forum Silaturahmi Organisasi Islam (FSOI) untuk memajukan dan berkomunikasi dengan ormas di Kota Bandung. . —Rappler.com