
Jangan panik hanya karena C6 mengalami ‘masalah’
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pemilih tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya, meski C6 belum ada di tangan atau terjadi kesalahan data.
JAKARTA, Indonesia – Surat pemberitahuan memilih atau biasa disebut formulir C6 kerap membuat panik pemilih di ibu kota. Menjelang hari pemungutan suara pada 19 April, banyak masyarakat yang mengeluhkan Nomor Induk KTP (NIK) yang salah hingga C6 yang belum tiba.
Terkait hal ini, Komisioner KPUD DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, pemilih sebenarnya tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya, meski C6 belum ada di tangan mereka. “(C6) adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Intinya ini surat pemberitahuan, bukan masyarakat yang tidak mendapat C6 akan kehilangan hak pilihnya, katanya, Senin, 17 April 2017 di Jakarta.
Selama pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (PLT), ia tetap dapat memilih di TPS hanya dengan menunjukkan identitasnya. Contohnya seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga petugas. Jika diverifikasi, maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) wajib bertugas jika ada dalam DPT.
Pada pemungutan suara putaran pertama yang berlangsung Februari lalu, banyak warga yang mengaku tidak datang ke TPS karena tidak mendapatkan formulir C6. Kali ini, Sidik mengimbau pemilih tidak menyia-nyiakan hak pilihnya dengan alasan serupa.
Tak hanya pemilih, petugas KPPS juga harus memahami betul aturan ini. “Menurut saya, saksi, pengawas, harus betul-betul memahami aturan main ini. “Tidak ada yang bisa ditipu,” katanya.
Jika sampai hari ini ada yang belum menerima C6, Sidik mengatakan bisa langsung mendatangi kecamatan terkait hingga Selasa, 18 April 2017, pukul 16.00.
Perbedaan NIK
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah perbedaan NIK yang tertera di C6 dan KTP-el. Sidik mengaku masih eksis hingga saat ini.
Banyak cerita yang saya dapat, banyak formulir C6 yang salah tulis informasi KTP & NIK, hati-hati guys! foto.twitter.com/9jVhF8aI1C
— muta (@mamutamam) 17 April 2017
SENIN ini mereka yang ingin memilih harus memiliki formulir C6.
Jika tidak, tanyakan pada RT, KPPS atau Kecamatan.
Nama + NIK di C6 harus sama dengan di KTP.— ADDIE MS (@addiem) 17 April 2017
“Sekali lagi, kami memahami kejadian seperti itu kesalahan manusia. “Kesalahan pengetikan sehingga misalnya ada selisih satu atau dua angka,” ujarnya. Bahkan, setelah KPUD menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk meningkatkan basis pemilih.
Idealnya, jika warga menemukan ada perbedaan NIK antara C6 dan KTP-el, mereka harus mendatangi Dukcapil untuk memastikan datanya tetap tercatat. Jika kesalahan pencatatan data sampai ke DPT, pemilih bisa memastikannya melalui catatan di kecamatan.
Perbedaan NIK di formulir C6 dengan NIK di KTP dialami warga bernama Elsa Tamas, seperti dilansir netizen dengan akun @embah72. Lewat Twitter, @embah72 mengunggah foto formulir C6 dan KTP Elsa. Dalam foto tersebut, NIK Elsa Tamas berbeda di C6 dan KTP.
Rappler kemudian mencoba memasukkan NIK Elsa Tamas ke dalam situs tersebut https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional. Alhasil, nama Elsa muncul sebagai pemilih di TPS 14 Sawah Besar, Pasar Baru. Namun nomor yang tercantum di C6 terdaftar atas nama orang lain yakni Jimmy Hardy sebagai pemilih di TPS yang sama.
Kasus serupa juga dialami warga bernama Tung Williana. NIK pada formulir C6 yang diterima Williana tidak sama dengan nomor yang tertulis di KTPnya. Bahkan NIK yang tertera di formulir C6 milik Williana tidak terdaftar sebagai pemilih. Sedangkan NIK didaftarkan pada KTP-nya di TPS 6 Desa Cideng, Kecamatan Gambir.
Meski demikian, Sidik mengimbau masyarakat tidak terlalu khawatir dengan kesalahan tersebut. Selama mereka bisa membuktikan terdaftar di DPT, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Caranya lagi adalah dengan membawa kartu identitas yang sudah terverifikasi dan menunjukkannya ke KPPS. “Tunjukkan e-KTP ke KPPS dan bilang saja ‘ini yang benar’. Benar saja, koreksi sendiri,” ujarnya.
KPUD DKI Jakarta mengumumkan jumlah DPT pada putaran kedua akan bertambah dibandingkan putaran pertama. Kali ini, 7.218.280 pemilih bisa menggunakan haknya di 13.304 TPS di ibu kota. –Rappler.com