Jemaah haji Indonesia diingatkan untuk tetap menaati jadwal lempar jumrah
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Saifuddin berharap kuota haji Indonesia kembali normal pada tahun 2017, artinya tidak berkurang 20 persen seperti tahun ini akibat adanya pekerjaan renovasi di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Arab tidak.
Hal itu disampaikan Lukman dalam tanggapan tertulisnya melalui email kepada Rappler, Rabu, 7 September.
Saat ini, Lukman sedang berada di Tanah Suci untuk memantau pelaksanaan haji tahun 2016. Indonesia mendapat kuota 168.800 jamaah tahun ini. Sebanyak 155.200 orang merupakan jamaah haji reguler.
Lukman juga berharap Indonesia bisa mendapatkan sisa kuota dari negara lain yang belum terserap seluruhnya.
Soalnya, waktu tunggu menunaikan ibadah haji di sejumlah daerah di Indonesia sudah mencapai 20 tahun. Bahkan di Provinsi Sulawesi Selatan, waktu tunggunya bisa mencapai 30 tahun.
(BACA: Pengaruh Kuota pada Daftar Tunggu Haji)
Gara-gara menunggu terlalu lama, 177 jemaah haji asal Indonesia tertipu dengan paspor haji ilegal yang mereka peroleh di Filipina.
Menurut Lukman, jumlah hotel yang akan disewa, katering, transportasi, dan kebutuhan lainnya juga akan bertambah jika kuota bertambah. Semua ini bisa ditangani dengan baik dengan dua syarat.
Pertama, kepastian jumlah (penambahan) kuota sudah ditentukan sejak lama oleh Arab Saudi, sehingga memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Kedua, jumlah petugas haji (panduan ibadah, dokter dan perawat, dan lain-lain) harus diperbanyak.
Pekan lalu di sela-sela pertemuan para pemimpin negara G20 di Hangzhou, Tiongkok, Presiden Joko “Jokowi” Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed Bin Salman.
Selain membahas sejumlah peluang kerja sama investasi di bidang perekonomian, Presiden Jokowi meminta tambahan kuota haji untuk Indonesia.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan Pangeran Mohammed telah menginstruksikan Menteri Luar Negeri Arab Saudi untuk menindaklanjuti permintaan Indonesia.
Melihat antrean jemaah haji yang panjang dan masukan dari sejumlah ulama ormas Islam, Kementerian Agama akan membuat aturan yang memprioritaskan ibadah haji bagi yang belum menunaikan ibadah haji.
Terkait sanksi terhadap biro perjalanan haji dan umroh nakal, termasuk yang memfasilitasi pemberangkatan haji melalui Filipina, Lukman kembali menegaskan, “Hanya Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi yang boleh mengangkut jemaah haji dengan persyaratan pengiriman yang ketat.”
“Jika melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tertulis, pembekuan operasional, dan pencabutan izin operasional,” ujarnya.
Lukman melanjutkan, “Bagi agen perjalanan yang tidak berizin, ini merupakan tindakan pidana, dan sanksinya adalah hukuman pidana oleh aparat penegak hukum kita.”
Kemenag akan lebih gencar dan masif mempublikasikan daftar nama PIHK dan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Umroh) yang mempunyai izin resmi dari Kantor Agama (tingkat kecamatan) kepada masyarakat agar masyarakat tidak menjadi objek penipuan. oleh manajer perjalanan yang tidak berlisensi.
Saatnya lempar jumrah jamaah haji Indonesia
Dalam melaksanakan ibadah haji tahun ini, Lukman mengatakan, pihaknya juga secara khusus mengingatkan jamaah haji untuk memperhatikan jadwal lempar jumrah yang dianjurkan oleh pemandu haji Indonesia.
Upaya ekstra dilakukan untuk menjamin keamanan proses pelemparan Jumrah bagi jemaah haji Indonesia. Tahun lalu, 126 jemaah haji Indonesia tewas dalam tragedi Mina.
Tahun ini, calon jamaah haji kita sudah diinformasikan jauh-jauh hari untuk mematuhi jadwal waktu ibadah Jumrah. Larangan berangkat ke Jamarat untuk melempar Jumrah adalah pada:
- 06:00-12:00 pada tanggal 10 Zulhijjah
- 13:00-18:00 pada tanggal 11 Zulhijjah
- 08:00-14:00 pada tanggal 12 Zulhijjah
“Larangan ini terus diteruskan kepada jemaah untuk mengurangi risiko jemaah kami bertemu dan berdesakan dengan jemaah lain dari negara-negara Afrika,” kata Lukman.
Kompensasi atas jatuhnya crane tidak terealisasi

Sementara soal janji santunan bagi korban Kejatuhan derek di Masjidil Haram pada musim haji tahun lalu, Lukman mengatakan: “Sampai saat ini janji tersebut belum terpenuhi.”
Pemerintah Arab Saudi menjanjikan santunan bagi korban yang mengalami cacat tetap dan keluarga korban meninggal sebesar 1 juta riyal atau setara Rp3,8 miliar. Sebelas jamaah haji Indonesia meninggal pada musim gugur derek di Masjid Haram.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah menyiapkan Badan Pengelola Keuangan Haji.
“Saat ini kita telah memiliki UU 34/2014 yang mengatur tentang keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji,” kata Lukman.
Kementerian Agama saat ini sedang memproses pembentukan panitia seleksi yang akan menyeleksi staf Pengurus dan Dewan Pengawas. Badan ini akan mempunyai legalitas untuk menginvestasikan dana haji untuk mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar.
Dalam menunaikan ibadah haji, Lukman mengingatkan, “Tanda-tanda kesejahteraan ibadah haji tercermin dari meningkatnya ibadah pribadi dan ibadah sosial.
“Mabrur haji tidak hanya berdampak pada pertumbuhan praktek ubudiyah “Itu hanya bersifat pribadi, tetapi juga harus berdampak pada kemaslahatan kolektif dan kemaslahatan masyarakat.” —Rappler.com