• October 12, 2024
Jero Wacik divonis 4 tahun penjara

Jero Wacik divonis 4 tahun penjara

JAKARTA, Indonesia – Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Kementerian ( DOM ). dan menerima gratifikasi.

Majelis hakim juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 5,073 miliar subsider 1 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Kementerian (DOM) dan menerima gratifikasi.

Menyatakan bahwa terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua pertama, dakwaan alternatif kedua kedua, dan dakwaan dakwaan ketiga.

“Terdakwa Jero Wacik divonis berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah tambahan denda berupa uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar,” kata Ketua Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa akan dilelang dan bila tidak cukup maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun.

Lebih rendah dari yang diklaim

Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Jero Wacik divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,79 miliar subsider 4 tahun penjara.

Penetapan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, alternatif kedua yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. , dakwaan kedua alternatif kedua, Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan dakwaan ketiga pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Tito Suhud, Casmaya, Ugo dan Sigit Dermawan membacakan putusan selama kurang lebih 3 jam. Sagita Sinta Pratiwi hadir dalam persidangan putra Jero Wacik, namun tidak ada kader dari Partai Demokrat, partai tempat Jero berpolitik.

Hakim menilai kesalahan Jero Wacik terjadi karena kelalaiannya dalam mengendalikan bawahannya, dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran yakni Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Faktor yang meringankan adalah terdakwa Jero Wacik telah bertindak sopan sebagai Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara yaitu peningkatan devisa negara di bidang kebudayaan dan pariwisata serta energi. “Pekerjaan terdakwa sebagai menteri diapresiasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Perbuatan terdakwa bukan hanya kesalahan terdakwa tetapi juga kurangnya kendali terhadap Sekjen sebagai otoritas pengguna anggaran,” kata anggota DPR. panel ditambahkan. hakim, Sigit Dermawan.

Dalam dakwaan pertama, hakim menilai DOM yang disalahgunakan hanyalah DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Jero yakni senilai total Rp1,071 miliar. Jumlah tersebut berbeda dengan keyakinan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai ada penyelewengan sebesar Rp 7,33 miliar yang dilakukan Jero dan Rp 1,071 miliar oleh keluarganya selama menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008 -2011.

“Perbuatan perintah Luh Ayu menggunakan DOM untuk keperluan keluarga terdakwa tidak sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3 Tahun 2006 tentang DOM, yaitu DOM dimaksudkan untuk menunjang kegiatan perwakilan, dinas keamanan, dan kegiatan lain yang menjalankan tugas menteri sehingga “Ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam perbuatan terdakwa,” kata anggota panel. hakim, Ugo, kata.

Rinciannya, DOM keluarga Jero Wacik tahun 2008 sebesar Rp583 juta, tahun 2009 Rp160 juta, tahun 2010 Rp252 juta, dan tahun 2011 Rp65 juta.

“Majelis sependapat dengan penasehat hukum yang mengatakan bahwa PMK no. 3/2006 beraneka ragam dan disempurnakan dengan PMK No. 268/2014 dan jika asumsinya demikian maka seluruh menteri dapat terkena dampaknya sehingga penggunaan DOM untuk kepentingan tergugat selama tahun 2008-2011 sebesar Rp7,2 miliar bersifat diskresi.”Terdakwa selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dapat dapat dipertanggungjawabkan dan perbuatan itu tidak dapat dijadikan suatu kesalahan yang menjadi tanggung jawab terdakwa,” imbuh Hakim Ugo.

Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, hakim hanya mempertimbangkan bahwa selama menjabat Menteri ESDM November 2011 hingga Februari 2013, Jero mengambil DOM lebih besar dari jatahnya, yakni hingga Rp3,3 miliar.

“DOM yang tersedia dalam DIPA November 2011 hingga Februari 2013 sebesar Rp1,92 miliar, sedangkan DOM yang diterima tergugat pada periode tersebut sebesar Rp3,3 miliar sehingga terdapat surplus sebesar Rp1,44 miliar. Jumlah tersebut pada 10 April 2012-10 Juli 2013 digunakan untuk membiayai acara terdakwa yang dibayar Kementerian ESMD sebesar Rp1,91 miliar yaitu mengadakan acara di Hotel Dharmawangsa dan memberikan pembiayaan kegiatan Daniel Sparingga bahkan sebesar Rp610 juta. padahal tidak ada dalam DIPA. Meskipun terdakwa mengaku tidak mengetahui dana tersebut, namun menurut majelis sudah memenuhi syarat sebagai unsur penerimaan hadiah, tambah hakim Ugo.

Selanjutnya, dalam dakwaan ketiga, Jero terbukti menerima Rp349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. adalah. , Herman Afif Kusumo, untuk membiayai perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.

“Dalam pasal 11 disebutkan tidak menjadi soal siapa yang memerintahkan pembayaran kepada Hotel Dharmawangsa, namun ada unsur yang harus diketahui bahwa dana tersebut diberikan karena wewenang dan kedudukannya terpenuhi sehingga dakwaan ketiga pasal 11 tersebut terbukti, ” tambah hakim.

Atas putusan tersebut, baik Jero Wacik maupun jaksa penuntut umum mengutarakan pemikirannya.

Jero Wacik terima kasih SBY

Jero Wacik mengucapkan terima kasih kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai pembacaan putusan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Susilo Bambang Yudhoyono dan Pak Jusuf Kalla atas kehadiran saksi. Pertimbangan Pak SBY terhadap kinerja saya sebagai menteri juga dipertimbangkan, kata Jero Wacik.

“Dari tuntutan 9 tahun hingga 4 tahun dan ganti rugi sebesar Rp5 miliar, saya diskusikan dengan penasihat hukum saya untuk dipikirkan,” tambah Jero.

Dia menilai keputusan kali ini bukan kesalahannya sendiri melainkan karena dirinya sebagai menteri tidak bisa mengontrol bawahannya, dalam hal ini mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno yang diberi wewenang anggaran. pengguna.

“Yang harus saya garis bawahi, itu bukan salah saya, tapi kurangnya kontrol terhadap bawahan saya. itu juga membuatku lega, jadi itu bukan salahku, tapi karena aku tidak punya kendali terhadap bawahanku. Ini menjadi pelajaran bagi saya dan menteri lainnya untuk bisa mengontrol bawahannya dengan baik. Terima kasih kepada teman-teman media, saya sudah mengabdi selama 10 tahun, tambah Jero.

Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono menyatakan KPK masih memikirkan putusan tersebut.

“Kami menghormati keputusan ini meskipun semua tuduhan kami telah terbukti. Kami telah diberikan waktu untuk memikirkannya dan akan meneruskannya kepada pimpinan untuk upaya hukum lainnya. Alasannya karena gugatan kami 9 tahun dan diputuskan dalam 4 tahun, yang jadi persoalan hanya tinggi hukuman penjara yang dijatuhkan, kata Dody usai sidang. —Rappler.com

BACA JUGA:

Pengeluaran Sydney