Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, divonis 4 tahun penjara
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jero Wacik dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pertama karena pemerasan, kedua karena penyalahgunaan wewenang dan anggaran
Jakarta, Indonesia – Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisatadan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp. 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan ganti rugi sebesar Rp. 5,073 miliar subsider 1 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Kementerian (DOM) dan menerima gratifikasi.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Jero Wacik divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar. subsider 4 tahun penjara.
Hakim menilai kesalahan Jero terjadi karena kelalaiannya dalam mengendalikan bawahannya, dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran yakni Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Untuk memitigasinya, Jero dinilai sopan sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara, yakni peningkatan devisa negara di bidang kebudayaan dan pariwisata serta energi. .
Kinerja Jero sebagai menteri, menurut hakim juga diapresiasi oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Perbuatan terdakwa bukan hanya karena kesalahan terdakwa, namun juga kurangnya kontrol terhadap Sekjen selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kata anggota majelis hakim Sigit Dermawan.
Untuk kilas balik kasus yang menimpanya, berikut rangkumannya:
Pada 2 September 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Jero sebagai tersangka pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia diduga menambah pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan kementerian, meminta pengumpulan dana dari rekening kerja untuk program tertentu, dan mengeluarkan anggaran untuk pertemuan fiktif.
Pada 6 Februari 2015, Jero kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Mengenai perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pengayaan diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dan kesempatan atau fasilitas yang ada padanya, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan perkara tersebut ke penyidikan dan telah meminta JW (Jero Wacik) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 sebagai tersangka,” kata Kepala Badan Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat itu.
Priharsa mengatakan, Jero dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara.
Jadi ada dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW sekitar Rp7 miliar, kata Priharsa.
“Ini terkait dengan penggunaan anggaran.”—Rappler.com
BACA JUGA: