• April 11, 2025
Jessica divonis 20 tahun penjara

Jessica divonis 20 tahun penjara

JAKARTA, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana dan divonis 20 tahun penjara.

Menyatakan bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, kata Ketua Hakim Kisworo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Hakim menilai Jessica melakukan pembunuhan berencana karena adanya unsur pembunuhan berencana seperti unsur siapa, unsur kesengajaan, dan unsur perencanaan terpenuhi. “Menyatakan siapapun unsurnya telah terpenuhi secara hukum, kata Hakim Binsar Gultom.

Hakim menyebut motif Jessica membunuh Mirna karena terluka. Sebab, Mirna pernah menyebut pacarnya, Patrick, ‘tidak punya modal, penipu, dan pengguna narkoba’.

Sikap agresif Jessica dan sejumlah permasalahan yang melingkupinya di Australia, mulai dari putusnya hubungannya dengan Patrick hingga pekerjaannya yang berantakan di NSW Ambulance Australia, menjadi pemicu lain sikap agresif Jessica.

Dalam persidangan yang sempat ditunda selama 3 jam tersebut, Majelis Hakim juga menjelaskan kronologis dan memaparkan 74 fakta yang terungkap selama persidangan. Beberapa fakta tersebut menunjuk Jessica sebagai pelaku pembunuhan.

Fakta-fakta tersebut antara lain:

Mirna mengetahui Jessica menjalin hubungan dengan pria bernama Patrick. Mirna menyebut pria ini ‘tidak punya modal, penipu, dan pengguna narkoba’.

Namun pada awal tahun 2015, hubungan dengan Patrick putus, terdakwa merasa tertekan dan dirawat di rumah sakit, kata hakim Partahi Tulus Hutapea dalam persidangan. “Jessica merasa terluka.”

Kedatangan Jessica ke Indonesia dari Australia, lanjut Hakim Partahi, bukan untuk berlibur. Jessica datang ke Indonesia karena banyak mengalami masalah di Australia.

Sesampainya di Indonesia, Mirna dan suaminya mengajak Jessica makan malam di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 Desember. Setelahnya, Mirna dan suaminya mengantar Jessica pulang.

Melihat kemesraan Mirna dan suaminya membuat terdakwa merasa sakit hati karena Mirna menyarankannya untuk menceraikan Patrick, lanjut hakim.

Usai pertemuan di Kelapa Gading, Jessica meminta Mirna membuat grup WhatsApp. Kemudian Jessica meminta dari grup tersebut untuk bertemu pada 6 Januari 2016. Hani ‘Boon’ Juwita adalah bagian dari grup ini.

Pertemuan di Olivier Cafe Mall Grand Indonesia itu merupakan usulan Jessica. Hani menyarankan pertemuan di lokasi lain, namun pertemuan berakhir di Olivier Kafee.

Hakim Partahi juga menjelaskan fakta Jessica datang ke Café Olivier terlebih dahulu dan melihat sekeliling sebelum memesan minuman. Menurut hakim, kedatangan Jessica lebih awal sangat mencurigakan.

Jessica pun meminta pegawai kafe untuk memotretnya di kafe. Jesica menghampiri kasir, melihat situasi, lalu membayar, sebelum kembali ke meja 54, kata hakim.

Ketika pesanan es kopi Vietnam datang, pelayan meletakkannya di atas meja lalu pergi. Saat itu, kopi belum diaduk dan sedotan belum dimasukkan ke dalam cangkir. Namun ketika pelayan lain datang untuk mengantarkan pesanan berikutnya, Hakim berkata: “Sedotannya sudah ada di gelas.”

Jessica juga memesan es kopi Vietnam sebelum Mirna datang agar kopinya dingin saat Mirna datang. Sebab jika kopi masih panas, racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi akan menimbulkan aroma yang kuat. Jika hal ini terjadi, pengunjung kafe lainnya tentu akan curiga.

Hakim menilai jika ada yang memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna, maka Jessica lah orang yang paling mungkin melakukannya. “Yang berpotensi mengenalkan sianida adalah Jessica, karena saat itu tidak ada orang lain yang duduk bersama Jessica,” kata hakim.

Hakim juga menjelaskan fakta lain, yakni setelah Mirna meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mirna langsung merasakan ada yang aneh dengan kopi tersebut. Saat itu, Mirna mengajak Jessica mencicipi kopinya. Namun Jessica menolaknya. Sementara saksi Hani sudah mencicipinya, kata hakim.

Hakim Binsar Gultom mengatakan, penolakan Jessica mencicipi es kopi Vietnam yang diminum Mirna menandakan Jessica mengetahui ada yang tidak beres dengan es kopi Vietnam tersebut. “Jika terdakwa tidak mengetahui adanya ‘kandungan’ di dalam kopi tersebut, maka dia akan bersedia untuk mencicipi kopi tersebut.”

Sementara itu, saksi dari Cafe Olivier melihat kopi yang diminum Mirna berubah warna menjadi kuning seperti kunyit. Hal ini menandakan bahwa kopi tersebut telah tercampur dengan zat lain.

Saat Mirna pingsan, Jessica juga tidak berbuat apa-apa. Meski mendapat pelatihan pertolongan pertama saat bekerja dengan NSW Ambulance, Australia. “Terdakwa tidak membantu Mirna padahal dia mempunyai kemampuan pertama untuk membantu Kroban,” kata hakim.

Hakim Binsar Gultom pun menanggapi pendapat pengacara Jessica yang mengatakan Jessica tidak bisa dituntut atas pembunuhan Mirna karena tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam cangkir kopi Mirna.

Karena selama 51 menit sejak minuman dihidangkan, hanya terdakwa yang menguasai es kopi Vietnam di meja 54, menurut hati nurani hakim, Jessica memang mengetahui siapa yang memasukkan sesuatu ke dalam es kopi Vietnam tersebut, kata hakim Binsar Gultom.

Hakim juga mengesampingkan kuasa hukum Jessica yang menilai belum diketahui penyebab kematian Mirna karena belum dilakukan otopsi terhadap Mirna. Menurut hakim, penyebab kematian bisa diketahui dengan mengetahui minuman apa yang diminum korban. “Memang benar keracunan sianida telah ditambahkan ke es kopi Vietnam,” kata Hakim.

Hakim juga menilai Jessica tidak pernah menyesali perbuatannya. Saat Jessica menangis saat membacakan pledoi, hakim merasa air mata Jessica tidak keluar dari hati. “Tidak murni hatinya,” kata hakim.

Jessica mengajukan banding

Jessica Kumala Wongso menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Saya tidak menerima keputusan tersebut karena sangat sepihak,” kata Jessica sesaat setelah putusan dijatuhkan terhadapnya.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, mengaku kecewa dengan majelis hakim karena bertindak layaknya jaksa. “Kami akan mengajukan banding,” kata Otto.

Otto mengatakan majelis hakim tidak menghiraukan permohonan timnya dan Jessica. Ia pun mempertanyakan alasan majelis hakim memutuskan Jessica bersalah, padahal tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.

Keluarga Mirna puas

mendiang ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin mengatakan pihak keluarga tidak akan mengajukan banding atas keputusan hakim. Hukuman Jessica selama 20 tahun dinilai cukup adil.

“Kita tidak boleh meminta banyak padahal sudah diberi banyak, itu bagus, yang penting Jessica terbukti yang melakukannya,” ujarnya usai persidangan berakhir. —Rappler.com

Pengeluaran Hongkong