Jika Fahri Hamzah tak terima dipecat, PKS akan menggugat ke pengadilan
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menggugat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) yang memecatnya secara sepihak sebagai anggota PKS. Fahri akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 April.
“Saya akan mengajukan gugatan. “Kalau (keputusan pemecatan) ditentang, proses lain harus dihentikan,” kata Fahri saat memberikan keterangan pers di Gedung DPR RI Senayan, Senin, 4 April.
Ia mengaku hingga saat ini belum memahami alasan PKS bisa dipecat. Fahri mengaku mengikuti keinginan pimpinan partai baru sesuai hasil pertemuan September 2015.
Menurut dia, salah satu perubahan yang diminta pimpinan PKS adalah mengenakan kopiah.
“Namun setelah pertemuan itu saya diajak kembali dan malah diminta mundur. Ini yang membuat saya kaget, kata politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Ia mengaku kecewa karena ada kader lain yang merugikan PKS dengan cara dikriminalisasi, namun oknum tersebut berhasil diselamatkan.
“Kesalahan besar apa yang dilakukan Fahri Hamzah hingga pantas dipecat dari seluruh jajaran keanggotaan? Tentu masyarakat ingin tahu seberapa besar dosa saya, sehingga layak untuk dicabut keanggotaan partainya, kata Fahri.
Fahri mengaku sempat bertanya kepada Ketua Majelis Syuro (KMS), Salim Segaf Al Jufrie, soal kesalahan yang dilakukannya hingga pantas dipecat.
“Dia mengatakan kepada saya bahwa saya tidak memiliki kesalahan, bahwa saya adalah kader terbaik yang berpikiran maju. “Beliau juga mengaku tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun untuk mengeluarkan keputusan memecat saya,” ujarnya seraya mengaku tidak pernah mencari masalah dan musuh.
Lantas, apakah Fahri berencana pindah ke partai lain setelah dipecat?
“Saya salah satu pendiri partai dan sebelumnya saya adalah eksponen gerakan melawan otoritarianisme. “Saya akan terus membela diri terhadap orang-orang yang tidak memahami perjuangan awal PKS,” ujarnya.
Pernyataan kontroversial
Sementara itu, dalam pernyataan resmi PKS yang diunggah melalui situs web resmi, sebelum pemecatan, pesta tersebut dinyatakan dilakukan, dan meminta Fahri mengundurkan diri dengan hormat. Alasan PKS meminta Fahri mundur karena sosoknya kerap kontroversial, kontraproduktif, dan tidak sejalan dengan arahan partai.
“Contohnya antara lain seruan ‘rada-rada bloon’ yang ditujukan kepada anggota DPR RI lainnya, mengatasnamakan DPR RI menyetujui pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan melantik badan tujuh proyek DPR RI yang tidak masuk dalam arahan tersebut. pimpinan partai,” kata Mohamad Sohibul Iman, Ketua DPP PKS.
Dalam rapat 1 September 2015, Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS menyampaikan arahan kepada Fahri agar tampil sesuai ciri-ciri kader partai yang mencerminkan partai dakwah. Saat itu, Fahri memperhatikan dan menerima nasehat tersebut.
Ia pun berjanji akan beradaptasi dengan arahan tersebut. Namun, 7 minggu kemudian, pola komunikasi Fahri dianggap tidak berubah.
Dalam catatan PKS, Fahri kembali melontarkan hal kontroversial seperti menyerukan kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan mendukung revisi UU KPK. Bahkan, Fahri pernah menyebut pihak yang menolak revisi UU KPK adalah pihak yang berlagak pahlawan dan ingin menutupi lukanya sendiri.
Akhirnya pada 23 Oktober 2015, Fahri dipanggil kembali oleh DPTP PKS dan menilai penugasan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR perlu ditinjau ulang. Namun jika melihat potensi yang dimiliki Fahri, maka ia akan ditempatkan pada posisi lain di DPR, kata Sohibul tentang kronologisnya.
Sesuai aturan, untuk memudahkan rotasi jabatan Wakil Ketua DPR, Fahri harus diberhentikan dari partai atau mengundurkan diri. Saat itu, Fahri mengaku paham betul alasannya mengundurkan diri dan akan mempersiapkan diri.
Saat itu, Fahri berjanji akan mengundurkan diri paling lambat pertengahan Desember 2015, yakni menjelang reses DPR RI, kata Sohibul.
Sayangnya, memasuki masa pensiun, pola komunikasi buruk Fahri terus berlanjut. Saat dipanggil kembali pada 1 Desember 2015, Fahri rupanya berubah pikiran.
Fahri tetap ngotot tak mundur, hingga akhirnya persoalan itu masuk ke Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS yang mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah PKS.
PKS siap menghadapi gugatan Fahri
Ketua Bidang Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, partai yang diusungnya siap menghadapi gugatan yang diajukan Fahri pada Selasa, 5 April di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan mereka mengaku sudah memiliki seluruh bukti dan fakta untuk membatalkan gugatan Fahri.
“Kami tinggal menunggu sejauh mana pokok-pokok gugatan akan diajukan ke pengadilan. Itu yang akan kami berikan jawabannya, kata Zainudin, Senin 4 April di kantor DPP PKS.
PKS tak membantah memecat Fahri. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 463/skep/dpp pks/1437. Fahri pun menerima surat tersebut pada Minggu, 3 April sekitar pukul 19.43 WIB.
Ketua Humas PKS Dedy Supriadi enggan menjelaskan dari mana asal usul surat keputusan pemecatan Fahri. Ia hanya meminta masyarakat membandingkan isi perintah pemecatan yang beredar di media sosial dengan yang resmi dikeluarkan PKS.
SK yang kami tulis, terbit pada Jumat 1 April, kata Dedy.
Lantas apa alasan PKS memecat Fahri? Pertama, kata Dedy, politikus NTB tidak terorganisir secara organisasi. Kedua, pembangkangan terhadap pimpinan partai.
Ia pun mengaku tak khawatir kalah di pengadilan saat melawan gugatan Fahri. Pasalnya, kejadian serupa pernah dialami PKS saat digugat Yusuf Sufendi pada 2013. Yusuf bahkan menggugat PKS sebesar Rp 42,7 miliar.
Alhamdulillah DPP PKS berhasil memenangkan gugatan tersebut, kata Dedy.
Dedy mengaku belum menentukan pengganti Fahri. PKS masih punya waktu hingga satu minggu untuk menyampaikan surat kepada pimpinan DPR periode interim.
“Kami akan mengirimkan (surat) kepada pimpinan secepatnya. Sedangkan sebagai anggota DPR pengganti, kami serahkan sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum (GEC) karena penghitungan (suara) kami belum tentu sama dengan GEC. Jadi, kami akan menanyakan nama-nama calon penggantinya kepada KPU, kata Dedy. – Rappler.com
BACA JUGA: