Jimly Asshiddiqie ingin pelaku kejahatan seksual dihukum mati
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Lapas hanya mendidik narapidana untuk meningkatkan kemampuannya dalam melakukan kejahatan
YOGYAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyerukan agar pelaku kejahatan seksual divonis hukuman mati karena penjara hanya membuat mereka semakin pintar melakukan kejahatan.
“Kejahatan seksual lebih menyedihkan dibandingkan kejahatan narkoba karena dapat merusak masa depan korbannya. Apakah pelaku pemerkosaan anak hanya bisa dihukum 9 tahun? “Lebih baik hukuman mati dilaksanakan,” kata Jimly, Selasa, 24 Mei di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Menurut Jimmy, Daruratnya kejahatan seks yang menimpa anak di bawah umur di Indonesia harus disikapi secara tegas oleh pemerintah dengan memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seks.
“Penjara saat ini semakin penuh, sekitar 40% penjahat yang sudah bebas, bahkan mereka semakin canggih dalam melakukan tipu muslihat kriminal. “Hanya sedikit yang benar-benar bertobat setelah keluar dari penjara,” katanya.
Saat ini, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah 18 tahun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai undang-undang perlindungan anak.
Pemerintah disebut-sebut sedang menyusun peraturan pemerintah, bukan undang-undang yang memberikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya pedofil.
Tuntutan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual muncul setelah seorang gadis berusia 14 tahun diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang, termasuk 7 anak di bawah umur, di Bengkulu pada bulan April lalu. Sejak itu, laporan pemerkosaan yang menyertai pembunuhan gadis di bawah umur terus bermunculan.
Jimly mendukung rencana pemerintah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Pelaku kejahatan seksual, Jika divonis penjara, kata Jimly, sebenarnya dia akan lebih pintar melakukan tindak pidana selanjutnya. Dan dengan sistem grasi – pengurangan hukuman karena berperilaku baik pada perayaan keagamaan – warga masyarakat tidak takut melakukan kejahatan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan IbuMeningkatnya kejahatan seksual yang menimpa anak perempuan akhir-akhir ini sangatlah memprihatinkan.
“Kejahatan seksual ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan dan perlu, oleh karena itu harus segera dilakukan langkah-langkah komprehensif,” ujarnya Abdul Mu’ti di Kampus UMY pada Selasa (24 Mei).
Menurut Abdul Mu’ti, dirinya tidak menjelaskan langkah komprehensif yang dimaksud, melainkan masuk kondisi seperti sekarang, pelaku kejahatan harus dihukum dengan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, dia memang benar meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan hukuman kebiri karena masih banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat sendiri.
“Ada pro dan kontra terhadap denda kebiri, dari segi alasan dibuatnya, jika dibuat dengan Perpu maka seharusnya dibuat karena situasi kritis dan memaksa dan juga dari sudut pandang HAM. ,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menilai tindakan kebiri tidak menjamin berhentinya kejahatan terhadap perempuan, khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur, karena bisa saja pelakunya melakukan kejahatan lain.
“Perlu ada kajian untuk tidak terburu-buru, apalagi bersikap reaktif dan emosional,” kata Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti juga menyerukan peraturan yang lebih ketat terhadap media tanpa mengurangi hak masyarakat dalam mengakses informasi.
“B“Banyak hal yang ditampilkan di media saat ini hampir tanpa sensor dan dapat mendorong fantasi negatif bagi setiap orang yang menontonnya,” ujarnya. – Rappler.com