• March 23, 2026

Johannes Marliem memberikan dana sebesar Rp19 miliar terkait proyek e-KTP

JAKARTA, Indonesia – Peran Johannes Marliem dalam proyek KTP Elektronik perlahan terungkap. Meski perusahaan Biomorf Lone tidak terlibat sebagai mitra konsorsium, namun jasa perusahaan tetap digunakan.

Bahkan, ia juga memberikan uang terkait proyek KTP Elektronik. Jumlah uang yang diberikan Johannes sebesar US$1,5 juta atau setara Rp19 miliar.

Uang tersebut disetorkan ke rekening Muda Ikhsan Harahap, rekan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Itu semua terungkap dalam fakta sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik yang digelar Senin, 21 Agustus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, posisi Andi sudah berstatus tersangka.

Ikhsan mengenal langsung kakak Andi, Dedi Priyono. Dedi mengatakan uang US$1,5 juta yang masuk ke rekeningnya diklaim sebagai modal membuka usaha restoran di Singapura. Namun, restoran tersebut tidak pernah terwujud.

Kedua rekening Ikhsan rupanya dijadikan ‘tempat parkir’ berbagai dana proyek KTP Elektronik. Di hadapan majelis hakim, Ikhsan mengaku sama sekali tidak menyangka kedua rekeningnya digunakan untuk menampung uang terkait proyek KTP Elektronik. Selain itu, Dedi juga beberapa kali meminta agar uang dari rekening Ikhsan dikirimkan ke orang lain.

Sejumlah uang tersebut ditarik dan diserahkan secara tunai dan dicicil kepada beberapa orang yang berbeda. Misalnya pada 7 Mei 2012, ada aliran US$299.873 ke rekening pribadi Ikhsan atas nama Raden Gede. Kepada majelis hakim, Ikhsan mengaku belum mengetahui siapa Raden Gede pengirim uang tersebut.

Dana masuk lainnya yakni pada 10 Agustus 2012 sebesar US$ 99.040 yang diimpor melalui rekening PT. Nuh Arkindo. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Dedi Priyono di Singapura.

Pada September 2012, Ikhsan diminta menyerahkan uang sebesar US$40.420 kepada Vidi Gunawan, adik Andi Narogong di Bandara Changi.

Ikhsan pun mengaku mengenal Irfanto Hendra Pambudi yang merupakan sepupu Setya Novanto. Namun Ikhsan bersikukuh tak mengetahui apakah Irfanto merupakan kerabat Ketua Umum DPR tersebut. Ia pun mengaku percaya pada Irfan dan Dedi dan tidak akan menyeret mereka ke jalur hukum.

“Irfanto adalah temanku, aku sudah mengenalnya selama dua tahun. Jadi menurut saya tidak (negatif). “Tidak mungkin ada teman yang bisa menangkapku,” ucapnya lagi.

Namun kenyataannya hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Ikhsan bahkan diminta Dedi menandatangani beberapa dokumen. Ia mengatakan kepada majelis hakim, dokumen yang ditandatangani hanya sekedar formalitas administrasi, padahal sebagian dokumen tersebut berupa slip pembayaran yang nomornya dikosongkan.

Bahkan, beberapa kali Ikhsan menarik uang tunai dari rekeningnya untuk diberikan kepada Irfanto.

“San, bantu aku, temanku mau pindah,” kata Ikhsan menirukan kalimat Irfanto.

Sementara pernyataan uang US$1,5 juta berasal dari Johannes Marliem disampaikan Andi Narogong. Ia mengatakan, uang yang diberikan Johannes kepadanya digunakan untuk membuka usaha restoran.

“Ngomong-ngomong, Pak Ikhsan jago masak. Saya sering melihatnya melakukan demo masak di KBRI, demo masak sate. Makanya saya ingin mengajaknya membuka usaha restoran, jelas Andi.

Kuotanya terlalu sedikit

Selain Ikhsan, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni terpidana Irman dan Sugiharto. Keduanya divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Irman dan Sugiharto bercerita tentang peran penting Andi dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Irman menjelaskan Andi menjadi fasilitator pertemuan antara dirinya dan beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri dengan Setya Novanto. Pertemuan tersebut berlangsung pada bulan Februari 2010 di Hotel Gran Melia.

Dalam pertemuan tersebut, pejabat Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa proyek KTP Elektronik yang direspon Setya akan didukung penuh.

Andi juga menyebut Irman ikut berperan dalam proses pembuatan anggaran KTP elektronik bersama Setya Novanto, meski pria berusia 44 tahun itu bukan anggota DPR. Irman juga membenarkan adanya pembagian uang ke berbagai pihak dan masyarakat dengan menggunakan kode warna.

Pak Irman, tadi Andi mampir ke rumah saya dan memberi saya catatan tentang pembagian uang, kalau tidak salah jumlahnya Rp 520 miliar, kata Irman mengulangi kalimat Sugiharto.

Sementara itu, agar proses tender berjalan lancar, Diah Anggraeni, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri saat itu, menyarankan Irman dan Sugiharto untuk memenangkan salah satu dari tiga konsorsium bentukan Andi. Sebagai imbalannya, tentu saja akan ada bagian uang.

Sementara itu, Irman mengaku adanya pembagian uang kepada anggota DPR melalui perantara yakni Miryam S. Haryani. Ia dilaporkan menerima uang senilai US$1,2 juta dalam empat pengiriman.

“Pertama US$ 500 ribu, kedua US$ 200 ribu, ketiga US$ 200 ribu, dan US$ 300 ribu. “Permintaan Ny. Miryam untuk teman-teman di Komisi II, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya,” kata Irman.

Sugiharto membenarkan pernyataan Irman. Dia mengatakan, sebagian besar uang yang diserahkan kepada anggota DPR berasal dari Andi Narogong.

“US$ 900 ribu dari Andi, US$ 300 dari Paulus Tannos,” kata Sugiarto.

Andi juga disebut-sebut berperan sebagai penyalur aspirasi mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Sugiharto mengaku saat itu Andi sedang menjenguknya di kantornya. Andi membawa pesan dari Marzuki yang mengaku marah kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Iya begitulah (Marzuki) marah-marah ke Andi, katanya kuotanya terlalu sedikit,” ujarnya.

Dalam catatan yang diberikan Andi, tertulis Marzuki akan mendapat bagian sebesar Rp 20 miliar. Namun Marzuki membantah pernyataan tersebut. Ia bahkan melaporkan Andi ke Bareskrim Mabes Polri karena menyebut namanya dalam persidangan. – Rappler.com

Result SGP