Jokowi menegaskan, revisi undang-undang tersebut harus memperkuat KPK
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
ICW meminta Presiden Jokowi tidak mengeluarkan surat instruksi kepada menteri untuk membahas revisi UU KPK di DPR
JAKARTA, Indonesia—Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 harus memperkuat, bukan melemahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU KPK harus saya sampaikan untuk memperkuat KPK, kata Jokowi seperti dikutip dari rilis tim komunikasi presiden, Ari Dwipayana, Kamis, 11 Februari.
Saat ditanya soal usulan penyadapan yang harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas KPK, Jokowi enggan menjawab. “Itu usulan dari DPR dan masih diproses di sana (DPR), jangan tanya saya,” ujarnya.
Sebelumnya DPR RI telah melakukan pengujian terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, saat rapat paripurna 26 Januari kemarin.
Pada Rabu 10 Februari, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Keputusan ini diambil setelah sembilan dari 10 fraksi sepakat melanjutkan pembahasan RUU KPK.
Poin perubahan apa yang akan diusulkan DPR? Salah satunya adalah penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A dan B.
Dalam draf yang diperoleh Rappler, DPR menginginkan pelaksanaan penyadapan harus memenuhi tiga syarat: Memiliki bukti awal yang cukup, harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas, dan memiliki batas waktu tiga bulan hingga mendapat izin tertulis dari dewan pengawas. Namun dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan tanpa persetujuan dewan pengawas.
Sedangkan anggota dewan pengawas yang tercantum dalam Pasal 37 D rancangan tersebut terdiri dari 5 orang dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban mengatakan, masyarakat kini menunggu langkah nyata Presiden Jokowi, bukan sekadar pernyataan.
Apa langkah konkrit yang harus dilakukan Jokowi? “Presiden belum mengeluarkan surat penunjukan menteri untuk membahas revisi Undang-Undang KPK di DPR,” ujarnya.
“Kalau terus mengeluarkan surat presiden berarti melemahkan diri sendiri,” ujarnya lagi.
Sedangkan setelah disetujui Baleg, rancangan tersebut nantinya akan dibahas di Komisi Hukum. Waktu pembahasannya belum pasti, semua tergantung KPU. —Rappler.com
BACA JUGA