• November 24, 2024
Jokowi Tunda Kajian UU KPK

Jokowi Tunda Kajian UU KPK

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pembahasan pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda

JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditunda.

Tadi, setelah banyak membicarakan rencana revisi, kami sepakat revisi ini tidak perlu dibicarakan saat ini dan ditunda, kata Jokowi usai bertemu perwakilan DPR RI di Istana Negara, Senin sore, 22 Februari.

“Saya pikir harus ada cukup waktu untuk menyelesaikan revisi rencana dan mendistribusikannya ke masyarakat,” katanya.

Siang tadi, Jokowi bertemu dengan Ketua DPR RI Ade Komarudin beserta empat wakilnya yakni Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Taufik Kurniawan.

Saya sangat mengapresiasi proses politik yang dinamis di DPR, khususnya dalam rencana revisi Undang-Undang KPK, kata Jokowi.

“Kami sepakat untuk menunda pembahasan untuk saat ini, namun tidak menghapusnya dari daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” kata Ade Komarudin, Ketua DPR RI.

Ade mengatakan, pihaknya dan pemerintah sama-sama sepakat ada empat poin yang menjadi perhatian kedua belah pihak, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengeluarkan perintah. untuk berhenti. penyidikan (SP3), serta kewenangan merekrut penyidik ​​dan penyidik.

Dia mengatakan, revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK, bukan melemahkannya.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi, namun tetap berharap ada tindakan yang lebih tegas.

“Langkah Jokowi patut kita apresiasi. Namun kami juga berharap Presiden bisa lebih tegas menolak pembahasan revisi UU KPK. “Kalaupun bisa, cabut revisi UU KPK dari Prolegnas 2016,” kata Peneliti ICW Lalola Easter saat dihubungi Rappler, Senin.

Menurut ICW, rencana revisi UU KPK belum tepat diterapkan saat ini.

“Kami menilai kondisinya tidak tepat. Terlalu banyak kepentingan yang dapat mempengaruhi pembahasan pengujian UU KPK, imbuh Lalola.

Sebelumnya pada Senin pagi, Jokowi juga menerima kunjungan pimpinan KPK, termasuk Ketua Agus Rahardjo.

Agus menyatakan akan mundur dari jabatannya jika pengujian UU KPK tetap dilakukan DPR.—Rappler.com

BACA JUGA:

Hongkong Pools