• November 25, 2024
Jurnalis yang dituduh melakukan pelecehan itu melaporkan atasannya ke polisi

Jurnalis yang dituduh melakukan pelecehan itu melaporkan atasannya ke polisi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat jam kerja di depan rekan kerja

KEDIRI, Indonesia – Seorang jurnalis, DW, melapor kepada editornya di Harian Radar Lawu di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ke polisi pada Jumat, 11 Maret.

DW, yang bekerja sebagai pekerja kontrak di surat kabar Jawa Pos Group, menuding redaksi DP itu memeluk, mencium, menyentuh bagian sensitif, dan mengajaknya tidur di rumah kontrakannya selama Januari dan Februari.

DW bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi.

“Kejadian tersebut sedang kami laporkan ke Polres Ngawi,” kata Afnan Subagio, Ketua AJI Kediri.

Sebelum melapor ke polisi, korban melakukan sejumlah tindakan perlindungan, termasuk melaporkan ke pemimpin redaksi surat kabar harian tersebut. Merasa belum mendapat tanggapan positif, DW mengadukan kasusnya ke Ombudsman Jawa Pos Group di Surabaya, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kami kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ngawi hari ini dengan harapan korban mendapat perlindungan hukum dari aparat pemerintah,” kata Afnan.

Dikonfirmasi terpisah, redaksi DP enggan memberikan konfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual yang didakwakan kepada DW.

“Langsung saja ke Pimred ya?” ucap DP ketus.

Pemimpin Redaksi Radar Lawu Hadi Winarso mengatakan pihaknya sedang membahas laporan DW tentang DP dan menurut Hari, redaksi sudah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.

“Kami jelaskan Senin lalu, prosesnya terus berlanjut setiap hari. Tapi kalau DW mengambil proses berbeda (melapor ke polisi) maka kami akan menghormatinya, kata Hadi.

Hadi mengatakan, pemeriksaan internal masih berlangsung dan itu Redaksi Radar Lawu menerima asas praduga tak bersalah terhadap DP.

“Organisasinya besar, kami bagian dari Jawa Pos. Saya berusaha proporsional. “Bagaimanapun, reporter adalah jurnalis saya dan reporter adalah editor saya,” ujarnya.

DW dikenal sebagai jurnalis kontrak yang terikat kontrak hingga Juni 2016.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andi Purnomo mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pelapor.

“Laporannya sudah kita terima, masih dalami keterangan pelapor, selanjutnya kita kumpulkan bukti-bukti untuk mendaftarkan kasus ini ke internal dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Andi Purnomo melalui telepon seluler.

Peristiwa pelecehan tersebut diduga terjadi sepanjang bulan Januari dan Februari. Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat jam kerja dan di hadapan sejumlah rekannya di ruangan yang sama.

Menurut DW, setiap kali dilecehkan, ia melakukan perlawanan, antara lain dengan melemparkan benda ke arah atasannya, namun tidak mampu menghentikan perbuatan cabul tersebut.- Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Hongkong