Kapolri meminta semua pihak menghormati keputusan kasus penodaan agama
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Nasib Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama diputuskan hari ini
JAKARTA, Indonesia – Mabes Bareskrim Polri akan memutuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama pada Rabu, 16 November 2016.
Kapolri Tito Karnavian meminta semua pihak menghormati setiap keputusan yang diambil Bareskrim Polri. Sebab gelar perkara ini sudah berjalan sesuai ketentuan.
Saya berharap seluruh masyarakat menghormati dan menghargai setiap keputusan penegak hukum, kata Tito media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 16 November 2016.
Tito mengatakan, penyidik menerapkan prinsip keseimbangan dengan mengundang seluruh terlapor dan pelapor dalam perkara yang digelar pada Selasa, 15 November itu.
“Kemarin semua sudah transparan dan terbuka, saksi ahli terlapor, pelapor, saksi ahli netral semuanya dihadirkan, tunggu saja,” ujarnya.
Pengumuman akan dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB di Rupatama Mabes Polri. Ahok sendiri mengaku siap menerima apapun keputusan yang diambil polisi.
“Apa pun keputusannya, saya pasti ikuti, meski menjadi tersangka. “Ini pasti yang terbaik,” kata Ahok, Senin, 14 November 2016 di Rumah Lembang, Jakarta Pusat.
Ahok, seperti diketahui, dianggap menista agama saat menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.
“Jadi jangan percaya pada orang, mungkin dalam hatimu kamu belum tentu bisa memilihku. “Saya berbohong soal penggunaan surat Al Maidah 51,” kata Ahok saat itu.
Ucapan Ahok menjadi populer setelah rekaman videonya tersebar di Internet. Banyak yang menilai Ahok menghina ayat suci. Bahkan ada yang melaporkannya ke polisi.
Tak hanya itu, ribuan masyarakat juga turun ke jalan pada 14 Oktober dan 14 November untuk meminta polisi segera memproses kasus ini hingga tuntas.
Tuntutan mereka akan dijawab sore ini, saat Bareskrim mengumumkan hasil kasusnya. Jika Ahok terbukti bersalah maka statusnya akan menjadi tersangka. Kasus ini juga akan dibawa ke pengadilan.
Sementara jika komentar Ahok di Kepulauan Seribu dinilai tidak mencemari agama, maka persoalannya berhenti sampai di sini. Sebab Ahok tidak bisa dilaporkan dua kali untuk kasus yang sama. —Rappler.com