• November 22, 2024
Karena alasan kesehatan, Dahlan Iskan menjadi tahanan kota

Karena alasan kesehatan, Dahlan Iskan menjadi tahanan kota

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kondisi Dahlan semakin memburuk setelah ia dipindahkan ke sel tahanan. Ia memerlukan pemeriksaan rutin mengenai transplantasi hati yang dilakukan

JAKARTA, Indonesia – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 31 Oktober menetapkan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan sebagai tahanan kota.

Dahlan sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, pihaknya memutuskan pemindahan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng ke tahanan kota karena alasan kesehatan.

Namun tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin dan Kamis, kata Dandeni, Senin malam.

Menurut dia, Kejati Jatim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri BUMN itu berdasarkan pengajuan anggota keluarganya karena kondisi kesehatan Dahlan tiba-tiba memburuk setelah ia ikut diperiksa kejaksaan Jatim. . Kantor, Senin sore.

Keluarga besar Dahlan, termasuk istri, anak, dan menantunya, menjadi sponsor pemindahan tersebut. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat itu.

Pertimbangan pemindahan hak asuh, kata Dandeni, adalah kondisi kesehatan Dahlan yang berisiko tinggi tertular penyakit akibat transplantasi hati yang dijalaninya beberapa tahun lalu.

“Pertimbangan yang paling penting adalah kesehatan yang bersangkutan karena dia adalah pasien transplantasi hati,” ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, meski penahanan Dahlan sudah dilimpahkan, pengusutan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang diduga terhadap Dahlan masih terus berjalan. . jalan.

Menurut Romy, sejak pertama kali ditahan di Rutan Medaeng pada Kamis, 27 Oktober, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik Rutan, bukan di sel tahanan. Hal itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis yang menunjukkan perlunya perawatan khusus terhadap Dahlan. Dia baru ditempatkan di sel tahanan pada Sabtu 29 Oktober.

Pengacara Dahlan, Pieter Talaway, sebelumnya menyatakan keberatan atas penahanan kliennya. Pasalnya, Dahlan memerlukan pemeriksaan rutin khusus terkait transplantasi livernya. “Dia harus mencari ke luar negeri sebulan sekali,” kata Pieter beberapa waktu lalu.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016. Ia diduga melakukan tindak pidana penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. .

Saat itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, yakni 2000 hingga 2010. Sebelum Dahlan, penyidik ​​menetapkan mantan Ketua PWU Bateburo, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. —Antara/Rappler.com