• November 26, 2024
Kartu Insentif Anak untuk Cucu Jokowi, Jan Ethes Srinarendra

Kartu Insentif Anak untuk Cucu Jokowi, Jan Ethes Srinarendra

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

KIA berfungsi sebagai kartu identitas anak sebelum KTP diperoleh

SOLO, Indonesia — Cucu pertama Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Jan Ethes Srinarendra, menerima Kartu Insentif Anak (KIA) pada Senin, 14 Maret.

Jan lahir pada Kamis 10 Maret di Solo. Ia merupakan anak pertama dari putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan mantan putri solo, Selvi Ananda.

Bersamaan dengan diterbitkannya KIA, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota Surakarta juga turut serta. menerbitkan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). untuk bulan Januari.

Penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KIA dilakukan secara bersamaan karena Dispendukcapil telah menerapkan pola pelayanan terpadu.

KIA merupakan program terbaru Kementerian Dalam Negeri. KIA berfungsi sebagai kartu identitas anak sebelum Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperoleh pada usia 17 tahun.

Tugas negara adalah memberikan identitas kepada seluruh warganya, termasuk anak-anak, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Zudan Arif Fakruloh kepada mediapada tanggal 10 November 2015 yang lalu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penerbitan KIA.

Selain sebagai pengenal, KIA juga dapat membuat anak dapat mengakses layanan publik secara mandiri.

“Anak-anak nantinya bisa ke bank untuk menabung di KIA tanpa membawa serta orang tuanya. “Ini mempromosikan kemerdekaan,” kata Zudan.

Misalnya KIA di Kota Solo yang bisa digunakan untuk keringanan belanja atau diskon di sejumlah mitra usaha.

Seperti belanja buku, olah raga di hotel berbintang, pendidikan, dan lain sebagainya.

Pembuatan KIA tidak dipungut biaya itu juga gratis dan dapat diselesaikan hingga 7 hari kerja.

KIA sendiri terbagi menjadi dua tipe. Pertama untuk anak usia 0-5 tahun. Untuk kategori ini, KIA tidak menggunakan foto.

Yang kedua adalah KIA untuk anak usia 5-17 tahun dan menggunakan foto sebagai tanda pengenal.

Namun KIA belum bisa diterapkan di seluruh wilayah pada tahun ini. Hanya beberapa daerah saja yang bisa mendapatkan KIA, seperti Kota Surakarta, Kota Malang, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kota Makassar.

Rencananya seluruh kabupaten/kota di Indonesia baru bisa mendapatkan KIA pada tahun 2017. —Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran HK Hari Ini