Karyawan Freeport mulai mogok hari ini
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Pemogokan bukanlah sebuah tujuan, namun hanyalah sebuah alat perjuangan kami.”
Jakarta, Indonesia – Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, memulai aksi mogok kerja selama sebulan mulai 1 Mei hingga 30 Mei 2017. Pemogokan ini dilakukan karena tidak tercapai kesepakatan dengan manajemen perusahaan.
Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Yafet Panggala di Timika, Senin, mengatakan aksi mogok kerja pegawai Freeport mulai bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day). .
“Sampai tadi malam pukul 00.00 WIB, kami terus menunggu itikad baik dari pihak manajemen untuk menerima tuntutan kami. Namun sepertinya hal itu tidak terjadi atau tidak ada kesepakatan. “Surat mogok yang kami sampaikan sebelumnya kepada perusahaan dan pemerintah adalah sah,” kata Yafet.
Menurut dia, aksi mogok pegawai Freeport akan segera disusul oleh pegawai perusahaan kontraktor dan privatisasi Freeport yang tergabung dalam 14 pimpinan unit kerja (PUK). Namun mereka baru akan mengikuti aksi mogok bersama mulai 9 Mei 2017, sesuai surat pemberitahuan mogok kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Mimika.
Ditegaskannya, PUK SP-KEP SPSI PT Freeport terus membuka dan membangun komunikasi dengan manajemen perusahaan. Jika sudah tercapai kesepakatan dengan manajemen perusahaan, aksi mogok bisa dihentikan oleh karyawan PT Freeport. “Pemogokan bukanlah sebuah tujuan, namun hanyalah sarana perjuangan kami. Jangan terkesan kami hanya ingin mogok kerja terus. Bukan seperti itu,” katanya.
Ia mengatakan, Serikat Pekerja dan manajemen PT Freeport hingga saat ini belum menyepakati beberapa hal terkait penerapan sanksi bagi karyawan yang dinilai melanggar Perjanjian Kerja Bersama/Pedoman Hubungan Industrial PKB/PHI Tahun 2015-2017.
Serikat Pekerja menegaskan, seluruh pegawai yang tidak masuk kerja sejak 11 April 2017 tidak dikenakan sanksi PHK, melainkan hanya diberikan sanksi pembinaan (surat peringatan satu sampai tiga ditambah surat peringatan) dan tidak diberikan haknya ( upah) ketika mereka meninggalkan pekerjaan.
Segala sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang mangkir kerja harus dibicarakan dengan Serikat Pekerja, artinya manajemen tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
Sementara itu, manajemen PT Freeport bersikeras mengambil kewenangan penuh untuk menegakkan disiplin bagi pekerja yang mangkir, termasuk pekerja yang berpotensi terkena PHK.
Saat ini, spanduk, selebaran, dan stiker sanksi PHK bagi karyawan yang tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa pemberitahuan jelas digantung di terminal bus Gorong-gorong Timika yang menjadi pintu masuk dan keluar gedung perusahaan.
Spanduk, stiker, dan selebaran serupa juga ditemukan di sekitar Check Point 28 dekat pintu masuk kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com