• November 23, 2024

Kasus maladministrasi reklamasi Teluk Jakarta telah dilaporkan ke Ombudsman




Kasus maladministrasi reklamasi Teluk Jakarta telah dilaporkan ke Ombudsman



















Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti setelah Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melengkapi berkasnya.

JAKARTA, Indonesia – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melaporkan pelanggaran administratif proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta kepada Ombudsman RI. Mereka menemukan 6 dugaan maladministrasi yang perlu diusut.

Mereka diterima oleh Dominikus Dalu, koordinator laporan/penyelesaian pengaduan ORI. “Karena izin lingkungannya belum ada, tapi sudah dibangun. Kedua, tata ruangnya belum ada, tapi bangunan rukonya sudah berdiri, kata pengacara LBH Nelson Simamora di Jakarta, Kamis, 9 Maret.

Pertamamerupakan proses pengembangan pulau itu sendiri tidak sesuai dengan Peraturan Tata Ruang Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Harus ada saluran selebar 100 meter yang memisahkan Pulau C dan D. Namun fakta di lapangan menunjukkan kedua pulau ini telah menyatu menjadi satu.

Nelson menjelaskan, hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pengembang, tapi juga pejabat yang mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan rancangan peraturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030.

Kedua, Sebab, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Kota Pulau C, D, dan E serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penerbitan peraturan gubernur baru dapat dilakukan setelah ada 3 peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Ketiganya belum ada saat peraturan gubernur ini terbit.

KSTJ juga menilai Gubernur DKI Jakarta yang saat itu menjabat Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama melanggar kewenangan pemerintah pusat. Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf a,c, Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pihak yang berwenang mengeluarkan izin jalan suatu proyek adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mereka juga menggugat belum adanya aturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang menjadi pedoman pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Sampai laporan ini disampaikan, (RZWP-3-K) belum pernah diterbitkan,” kata Nelson.

Terakhir, ada rumah dan ruko yang sudah berdiri di pulau C dan D tanpa ada IMB.

“Kami meminta Ombudsman melakukan penilaian dan memberikan keputusan tegas terhadap berbagai pelanggaran administratif yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya.

Investigasi mendalam

Dominikus berjanji pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun KSTJ masih perlu melengkapi beberapa dokumen yang kurang.

“Jika dokumennya lengkap, kami akan mendalami dan memeriksa lapangan,” ujarnya.

Setelahnya, ORI akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait seperti Pemprov DKI, DPRD, atau lembaga kementerian terkait.

Nelson mengatakan, pihaknya akan segera membawa dokumen-dokumen yang hilang tersebut agar penyidikan bisa cepat berjalan. Dominikus belum bisa memberikan perkiraan waktu yang dibutuhkan hingga suatu keputusan bisa dikeluarkan.

Selain melaporkan ke Ombudsman, sejumlah upaya hukum juga dilakukan koalisi. Pertama, adanya gugatan pemulihan Pulau G ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski menang, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung TUN (PT TUN) yang memenangkan kasasi pemerintah provinsi.

Mereka pun menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang memberikan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Penerbitan ini tidak melibatkan warga dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah menjatuhkan sanksi administratif pada pulau C, D, dan G akibat ketidakpatuhan terhadap perencanaan pembangunan. Namun sanksi ini bersifat sementara, sampai persyaratan administrasi diselesaikan, proyek dapat dilanjutkan. -Rappler.com







lagu togel