• March 1, 2026
Kata netizen tentang alkohol yang dijual di mini market

Kata netizen tentang alkohol yang dijual di mini market

Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.

Tagar #TolakMirasDiMinimarketJakarta menjadi trending topik di Twitter

JAKARTA, Indonesia—Pencabutan 3.000 peraturan daerah Kementerian Dalam Negeri, termasuk perda minuman keras, menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kabar pencabutan Perda Minuman Beralkohol ini muncul setelah adanya laporan kasus kematian warga setelah berjuang minum miras di Yogyakarta.

Di Jakarta, isu pencabutan perda miras mendapat reaksi keras netizen. Bahkan tagar #TolakMirasDiMinimarketJakarta menjadi Topik populer di Twitter pada Rabu, 25 Mei.

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan hal itu pada Selasa, 24 Mei lalu Minuman beralkohol jenis bir tidak dilarang dijual di warung-warung kecil seperti mini market.

Hal ini menurut Ahok tertuang dalam Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang mengatur tentang tempat penjualan miras.

“Lihat saja di peraturan daerah, itu seperti bir TIDAK bisa salah jual (di minimarket),” kata Ahok di Balai Kota, Selasa 24 Mei.

Masyarakat yang menolak minuman beralkohol menganggap peredaran miras di minimarket akan meningkatkan kriminalitas karena cenderung membuat masyarakat tidak bisa berpikir logis.

Namun, ada juga anggota masyarakat yang setuju dengan pendirian tempat penjualan miras, termasuk penjualan bir di minimarket. mereka menulis menciak sarkasme dengan tagar yang sama.

Bagaimana menurutmu? Apakah kamu setuju dengan tagar #TolakMirasDiMinimarketJakarta? —Rappler.com

BACA JUGA:

SDY Prize