• March 19, 2026
Kebijakan baru LPDP menuai kontroversi

Kebijakan baru LPDP menuai kontroversi

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (EMF) dinilai diskriminatif terhadap pengidap HIV/AIDS

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Belakangan ini lembaga pemberi beasiswa, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menuai kontroversi.

Pasalnya, lembaga yang dikelola Kementerian Keuangan itu menulis “Lampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari Unit Pelayanan Kesehatan yang menyatakan Pemohon bebas dari penyakit HIV/AIDS, TBC, dan Narkotika” sebagai syarat pendaftaran LPDP khusus untuk Program Beasiswa Indonesia Timur pada poin 9.

Program Beasiswa Indonesia Timur baru dibuka pada 16 Januari.

Persyaratan ini menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) yang menilai LPDP membatasi dan memperkecil peluang orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mendapatkan beasiswa. Kebijakan ini juga dianggap sebagai hak asasi manusia.

“Jaminan pemenuhan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi terdapat pada Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih khusus lagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai agama, nilai-nilai budaya, dan kebhinekaan bangsa, kata dalam sebuah pernyataan. rilis yang dikeluarkan LBH Masyarakat pada Senin, 6 Februari.

Selain melanggar konstitusi dan undang-undang, persyaratan ini juga dianggap melanggar Konvensi UNESCO tentang Pemberantasan Diskriminasi dalam Pendidikan yang telah diratifikasi yang menyatakan bahwa segala bentuk diskriminasi yang bertujuan untuk mendorong kesetaraan dalam pendidikan menghubungkan atau menghancurkan, harus dihilangkan.

Persyaratan ini tidak hanya dianggap diskriminatif terhadap ODHA, namun persyaratan ini juga dianggap sebagai hak warga negara Indonesia Timur karena peraturan ini hanya berlaku bagi pelamar Program Beasiswa Indonesia Timur, sedangkan tidak berlaku untuk program lamaran lainnya.

Oleh karena itu, LBH Masyarakat meminta LPDP menghilangkan poin-poin tersebut dari persyaratan Program Beasiswa Indonesia Timur.

Kata penerima beasiswa

Salah satu penerima beasiswa LPDP yang tidak mau disebutkan namanya menilai peraturan baru ini sangat diskriminatif dan tidak sejalan dengan tujuan lembaga.

“Kebijakan pendaftaran beasiswa bebas HIV dan AIDS bersifat diskriminatif dan tidak sejalan dengan tujuan LPDP untuk memajukan negara dan tidak sejalan dengan hak atas pendidikan untuk semua dalam konstitusi,” ujarnya.

Menurut dia, LPDP juga Peraturan Menteri Kesehatan No. 21/2013 yang bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap ODHA.

“Kebijakan ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. “21/2013 yang bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap ODHA, dan berisiko meningkatkan stigma terhadap ODHA dan kelompok rentan HIV/AIDS,” ujarnya.

Penerima beasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri ini menilai aturan tersebut tidak berdasar, apalagi mengidap HIV tidak berdampak pada penurunan tingkat kecerdasan seseorang.

Terakhir, dia sangat menyayangkan aturan LPDP yang kontroversial tersebut.

“LPDP harus merangkul ODHA dan penderita penyakit lainnya untuk terus mewujudkan cita-citanya meraih pendidikan karena keilmuan bidang kesehatan masyarakat masih membutuhkan banyak tenaga ahli.”

Jawab LPDP

Sempat mendapat kritik, LPDP akhirnya buka suara. Direktur Beasiswa LPDP Kementerian Keuangan Abdul Kahar mengatakan, persyaratan tes kesehatan HIV dan AIDS serta penyakit lainnya berasal dari berbagai provinsi di wilayah Indonesia bagian timur.

“Ini permintaan dari pemerintah daerah, Pak Gubernur sendiri yang minta. Jadi bukan kami yang langsung menentukannya, kata Abdul pada hari Selasa, 7 Februari.

Selain itu, Abdul juga mengatakan, sertifikat kesehatan tersebut juga sesuai dengan regulasi yang diberlakukan berbagai negara tujuan pendidikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Layanan Umum (BLU) LPDP Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima masukan masyarakat dan akan mengusulkan penghapusan persyaratan tersebut.

“Mungkin akan seperti itu (cabut). “Tapi akan kami laporkan dulu ke Menteri Keuangan,” kata Eko berdasarkan rapat terbatas dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Bukan hanya LPDP

Ternyata bukan hanya beasiswa LPDP saja yang bersifat diskriminatif terhadap ODHA. Beasiswa pemerintah Korea Selatan juga telah diboikot oleh universitas-universitas terkemuka di Amerika karena mengharuskan pelamarnya bebas dari HIV dan AIDS.

Pada bulan Mei 2016, Universitas Princeton menghapus halaman di situsnya yang berisi iklan tentang Program Beasiswa Pemerintah Korea (KGSP). Universitas Boston, UCLA, Universitas Stanford, dan Universitas Portland juga melakukan hal serupa.

Sementara itu, Ohio State University juga menghapus halaman tentang program beasiswa lainnya, Teach and Learn in Korea, yang juga menolak pelamar yang dinyatakan positif HIV dan AIDS.—Rappler.com

Data SDY