• March 4, 2026
Kedua terdakwa pembunuhan Salim Kancil divonis penjara seumur hidup

Kedua terdakwa pembunuhan Salim Kancil divonis penjara seumur hidup

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

‘Saya pastikan masih ada 23 orang yang bebas. Mereka meresahkan masyarakat Selok Awar-awar’

SURABAYA, Indonesia – Dua terdakwa kasus pembunuhan aktivis Salim Kancil divonis penjara seumur hidup oleh jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 19 Mei.

Anggota Jaksa Penuntut Umum Dodi Ghazali mengatakan, terbukti Hariyono, mantan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, dan Madasir, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa Hutan, dengan sengaja dan berencana mencabut nyawa orang lain.

“Terdakwa dengan sengaja dan berencana mencabut nyawa orang lain dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang lain, sehingga kedua terdakwa divonis penjara seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP,” kata Dodi.

Menurut Dodi, gugatan ini diajukan setelah mendengarkan keterangan 20 orang saksi dan dua orang ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Dari keterangan para saksi tersebut, JPU berkesimpulan bahwa kedua terdakwa terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Salim Kancil.

Berdasarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Budi Setiyono, mengaku meminta waktu untuk mengajukan keberatan. “Kami meminta waktu dua minggu untuk mengajukan keberatan, Yang Mulia,” kata Budi Setiyono kepada majelis hakim usai mendengarkan tuntutan jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa, Haryono hanya mengatakan: “Saya tidak pernah memerintahkan orang untuk membunuh Salim Kancil.”

Salim Kancil, aktivis lingkungan hidup penentang penambangan pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia pada 26 September 2015 setelah diserang puluhan orang yang pro penambangan liar di Desa Selok Awar-awar. Aktivitas penambangan pasir ilegal ini dimotori oleh perangkat desa yaitu mantan Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono dan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan, Madasir. Polisi menetapkan 35 tersangka dalam 15 berkas perkara.

Tosan yang merupakan penyintas pengeroyokan kelompok pro tambang mengaku tak puas dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Menurut dia, tuntutan yang dibacakan jaksa dinilai terlalu ringan. “Akan lebih baik jika dia dijatuhi hukuman mati. “Kami orang Madura tahu tradisi utang beras dibayar beras, utang seumur hidup harus dibayar seumur hidup,” ujarnya usai menyaksikan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kata dia, jika Haryono dan Madasir masih diberi kesempatan hidup, maka akan selalu meresahkan masyarakat. Saat ini, meski sebagian besar pelaku penyerangan terhadapnya sudah ditangkap polisi, namun masih ada 23 orang terlibat yang masih bebas berkeliaran di Desa Selok Awar-awar.

“Saya pastikan masih ada 23 orang yang bebas. “Mereka meresahkan masyarakat Selok Awar-awar,” kata Tosan.

Menurut Tosan, sekitar seminggu lalu rumahnya dimasuki pada malam hari oleh orang tak dikenal. Orang tersebut masuk setelah perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berakhir.

“Iya, saya tidak tahu apakah itu pencuri atau anak buah Haryono. Yang jelas, masih ada 23 orang pelaku pembunuhan yang masih buron, kata Tosan. – Rappler.com

BACA JUGA:

Angka Keluar Hk