Kejaksaan Agung resmi menunda kasus Samad dan Bambang
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia—Kejaksaan Agung memutuskan melakukan hal tersebut endapan atau pemberhentian kasus mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis 3 Maret.
“Keputusan yang diambil adalah soalendapan kasus atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. “Pengabaian tersebut dilakukan hanya untuk kepentingan umum,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung siang tadi.
Prasetyo menjelaskan, langkah yang dilakukannya sesuai dengan pasal 35 (c) UU Kejaksaan.
Menurut dia, kedua mantan Pimpinan KPK tersebut merupakan aktivis antikorupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya membasmi perilaku yang merugikan negara.
Oleh karena itu, kasus kedua aktivis antikorupsi ini harus segera diselesaikan agar dampaknya tidak menjalar ke semangat pemberantasan dan kepercayaan masyarakat.
Apa alasan lainnya? Ada juga kekhawatiran hilangnya kepercayaan pihak luar untuk berinvestasi di negara kita, kata Prasetyo.
Keputusan ini mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pendapat pimpinan lembaga tinggi negara seperti Kepolisian, Mahkamah Agung, dan DPR.
Apa saja kasus yang menjerat keduanya?
Abraham Samad
Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ia diduga membantu memalsukan kartu identitas Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Feriyani pun ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sulsel menyerahkan berkas Samad ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada September 2015.
Bambang Widjojanto
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dilaporkan ke polisi pada 15 Januari 2015 oleh Sugianto Sabran, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, dengan tuduhan mendorong saksi memberikan keterangan palsu dalam peliputan. wilayah Kotawaringin Barat. Sengketa pemilu tahun 2010.
Saat itu, Sugianto merupakan salah satu kontestan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang, mengalahkan dua Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang saat ini memimpin Kotawaringin Barat.
Melalui kuasa hukum kantor Bambang Widjojanto, Ujang dan Bambang mengajukan gugatan dan dinyatakan sebagai pemenang pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.
Atas dugaan penghasutan tersebut, Bambang dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP karena menyuruhnya memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Dia menghadapi hukuman pidana tujuh tahun. File sekarang sudah lengkap dan siap untuk pengujian.
Apa tanggapan hukum?
Muji Kartika Rahayu alias Kanti, salah satu kuasa hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mengatakan, kuasa hukum kedua pegiat antikorupsi itu menyambut baik keputusan Jaksa Agung.
Inilah sikap mereka:
Pertamamenghargai keputusannya endapan Jaksa Agung. Menyetorkan merupakan mekanisme hukum yang sejalan dengan instruksi presiden untuk menghentikan kriminalisasi.
Kedua, endapan sesuai dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) tentang maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan dan penyidikan di kepolisian, khususnya kasus Bambang.
Bermuka tebal‘A, endapan memiliki pesan positif terhadap kinerja polisi dalam kasus ini.
Keempat, langkah deposisi tersebut merupakan langkah positif dalam semangat penghentian kasus kriminalisasi. Hal ini juga harus diikuti dengan diakhirinya kasus kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi dan aktivis hak asasi manusia, pekerja dan pekerja bantuan hukum.
KelimaKe depan, Kejaksaan harus proaktif dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik, karena khusus kasus BW, setelah P21 (penghentian perkara) faktanya banyak terjadi. bukti manipulasi telah terungkap.
Keenamperlu adanya evaluasi internal dan eksternal terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini, salah satunya terkait dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
KPK: Tidak ada lagi bentrokan
Sementara itu, Pengurus Harian (Plh) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan lembaganya menyambut baik keputusan Jaksa Agung.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan, kami sudah menginginkannya sejak lama, harusnya dengan (penyidik senior) Novel Baswedan,” ujarnya kepada Rappler.
Sebelumnya, Novel juga pernah tersangkut kasus dugaan penganiayaan.
Yuyuk menambahkan, keluarga besar KPK berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Semoga kinerja KPK ke depan bisa lebih lancar dan tidak terjadi bentrokan lagi, ujarnya.
Apa jawaban Samad dan Bambang?
Samad dan Bambang mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK usai penganugerahan status tersebut endapan untuk berdua.
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia, teman-teman jurnalis yang telah memberikan mendukung dan didukung secara menyeluruh. Dan kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan Jaksa Agung,” kata Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.
“Tadi kami sudah bertemu dengan seluruh pimpinan dan saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK atas dukungan yang terus diberikan kepada pimpinan sebelumnya dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut,” ujarnya lagi.
Apa rencana selanjutnya? “Saya akan kembali ke keluarga, tapi dimanapun Insan KPK berada, ada satu hal yang pasti akan dilaksanakan, yaitu kita akan selalu mendorong upaya pemberantasan korupsi, terus mendorong kampanye pemberantasan korupsi meskipun kita berada. di luar,” kata Samad.
Sementara Bambang belum berkomentar langsung mengenai hal tersebut endapan. Ia hanya mengaku ingin bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Temui Tuan Ketua. Sebenarnya saya ingin pergi ke perpustakaan, tapi karena Ketua ada di sana, saya bertemu dengan Ketua. Setelah itu pada hari Jumat sisanya salat dan bertemu teman-teman di KPK, kata Bambang.—Rappler.com
BACA JUGA