• November 26, 2024
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Firza Husein

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Firza Husein

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Persyaratan formil dan materiil masih kurang

JAKARTA, Indonesia – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengirimkan surat pemberitahuan kelengkapan berkas perkara kasus Firza Husein kepada penyidik ​​Polda Metro Jaya. Jaksa peneliti menemukan ada kekurangan pada persyaratan yang harus dilengkapi.

“Jaksa sudah memutuskan berkasnya harus dilengkapi kembali,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan DKI Nirwan Nawawi saat dihubungi Rappler, Selasa, 6 Juni 2017.

Hingga saat ini, jaksa penuntut penelitian Kejaksaan DKI masih memfinalisasi poin mana saja yang masih perlu diselesaikan. Syarat formil dan materiil yang lengkap dan utuh diperlukan sebagai pembuktian sebagaimana tercantum dalam pasal yang didakwakan pada Firza.

Surat pemberitahuan atau P-18 itu akan diserahkan kepada penyidik ​​Polda Metro Jaya hari ini, sesuai batas waktu yang tercantum dalam Pasal 138 KUHP. Sementara surat keterangan syarat materiil dan formil yang masih belum lengkap atau P-19 akan diserahkan dalam waktu seminggu ke depan.

“Dalam 7 hari ke depan, jaksa harus mengumpulkan apa yang kurang bukti, apa yang disangkakan. Baru setelah itu jaksa harus mengembalikan berkas perkaranya, kata Nirwan.

Kantor kejaksaan mengungkap kasus tersebut

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengaku belum mengetahui ketidaklengkapan berkas perkara Firza. “Saya belum tahu,” katanya.

Penyidik ​​hari ini akan kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan percakapan berisi konten pornografi antara Firza dan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Saksi Fatimah Husein Assegaf atau Kak Emma dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya ia diwawancarai untuk memberikan keterangan terkait Firza, dan kali ini kita akan mendalami lebih dalam peran Rizieq dalam kasus tersebut. Namun yang bersangkutan tidak datang karena ada jadwal mengajar dan kondisi tidak sehat.

Argo mengatakan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada penyidik ​​dan Fatimah akan kembali dipanggil pada pekan depan.

Selain itu, polisi juga akan menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan pornografi di Kejaksaan Agung pada Rabu, 7 Juni 2017. Tujuannya untuk membuktikan bahwa kasus tersebut bukan rekayasa dan berdasarkan fakta yang ada.

Polisi sebelumnya menetapkan tersangka Rizieq dan Firza Husein. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan penyebaran percakapan dan foto tidak senonoh. Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman. dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara. —Rappler.com

Pengeluaran SGP