• November 27, 2024
Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Rizieq Shihab

Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Rizieq Shihab

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Berkas perkara dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno dinilai belum lengkap

BANDUNG, Indonesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan berkas perkara dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno dengan terduga pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke kejaksaan daerah Jawa Barat. polisi kembali.

Pengembalian berkas tersebut dilakukan karena pihak kejaksaan menilai berkas yang diterimanya pada 2 Mei lalu belum lengkap sehingga masih ada beberapa poin yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik.

“Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan antara lain kelengkapan syarat formilnya ada 10 barang dan syarat substantifnya ada 9 barang, agar berkas ini lebih sempurna untuk diajukan ke pengadilan,” kata ketua. Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa 16 Mei 2017.

Persyaratan formil dan substantif, jelas Setia, antara lain tanggal kejadian perkara, nama, dan keterangan ahli. Setia berharap penyidik ​​Polda Jabar segera melengkapi berkasnya agar kasus ini bisa segera disidangkan di PN Bandung.

Dia mengatakan, pihaknya tidak memberi batas waktu kepada penyidik ​​untuk melengkapi berkas tersebut. “Pada dasarnya, selama penyidik ​​bisa segera menyelesaikannya, saya rasa tidak masalah,” kata Setia.

Sebelumnya, Setia menggelar pertemuan tertutup dengan Sukmawati Soekarnoputri, pelapor kasus yang menjerat Rizieq Shihab. Kedatangan putri mantan Presiden Soekarno itu untuk mengawasi proses hukum kasus tersebut.

“Saya menanyakan kelanjutan proses berkas perkara saya. Selanjutnya kami sedang dalam proses menyempurnakan dan melengkapi berkas lebih lanjut, ujarnya usai bertemu dengan Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di Kejati Jabar.

Menurut Sukmawati, banyak masyarakat Indonesia yang bertanya mengapa kasus tersebut terkesan tertunda. Namun setelah mendapat penjelasan dari Kejati Jabar, adik Megawati Soekarnoputri bisa memaklumi.

“Kita semua memahami tahapan proses politik yang muncul, termasuk salah satu dari kita. “Saya sabar menunggu kelengkapan berkasnya menjadi lebih baik dan tidak berhenti diproses secara hukum,” kata Ketua Umum PNI Marhaenisme itu.

Terkait Rizieq yang belum kembali ke Indonesia, Sukmawati menilai, jika Rizieq termasuk sosok yang gagah dan bertanggung jawab, maka ia harus menghadapi dan menempuh jalur hukum. —Rappler.com

login sbobet