Kelompok masyarakat sipil ASEAN menyoroti permasalahan hak asasi manusia di kawasan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“ASEAN bukanlah tempat yang aman bagi para aktivis dan pembela hak asasi manusia, jurnalis dan orang-orang yang progresif dan memodernisasi gagasan mereka,” kata panitia pengarah Konferensi Masyarakat Sipil ASEAN yang akan diadakan di Manila.
MANILA, Filipina – Akankah para pemimpin negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara membahas hak asasi manusia pada KTT ASEAN ke-31 di Manila? (MEMBACA: Keheningan yang memekakkan telinga dari ASEAN terhadap pelanggaran hak asasi manusia)
Meskipun masih belum jelas apakah para pemimpin ASEAN akan tetap bungkam mengenai isu-isu mendesak mengenai hak asasi manusia di kawasan ini, kelompok masyarakat sipil telah berjanji bahwa mereka akan tidak melakukan hal tersebut.
Ratusan kelompok masyarakat sipil dari Asia Tenggara berjanji untuk mengangkat topik hak asasi manusia pada Konferensi Masyarakat Sipil ASEAN (ASCS) yang akan diselenggarakan bersamaan dengan KTT regional, atau pada Senin hingga Rabu, 13 hingga 15 November.
Diselenggarakan di Kampus Universitas Filipina Diliman, konferensi ini bertujuan untuk menelusuri lanskap tantangan di kawasan ASEAN. Untuk mengawali kegiatan paralel tersebut, ASCS mengadakan konferensi pers di Kota Quezon pada hari Jumat, 10 November.
“ASEAN bukanlah tempat yang aman bagi aktivis dan pembela hak asasi manusia, jurnalis dan orang-orang yang progresif dan memodernisasi gagasan,” kata Ketua Komite Pengarah ACSC Jelen Paclarin saat membacakan pernyataan jaringan tersebut.
Hak Asasi Manusia di ASEAN
Pawai protes Bersih 5 tahun 2016 di Malaysia membuat beberapa aktivis hak asasi manusia gelisah. Muslim Rohingya dikenakan serangan sistematis di Myanmar yang memaksa lebih dari 600.000 orang mengungsi ke perbatasan, aktivis LGBTIQ di Indonesia telah menjadi sasaran gelombang serangan, dan penindasan pemerintah menekan oposisi dan kebebasan pers di Kamboja.
Di negaranya sendiri, pemerintah Filipina, yang menjadi tuan rumah KTT ASEAN tahun ini, telah mengobarkan perang terhadap narkoba, dan menewaskan lebih dari 13.000 tersangka pelaku narkoba.
Kelompok masyarakat sipil sepakat bahwa kejadian seperti itu tidak boleh terjadi.
“Kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN lainnya tidak boleh dibiarkan. Mereka tidak boleh dilecehkan atau dianiaya berdasarkan prinsip supremasi hukum tersebut,” kata Jane Tedjaseputra Yayasan Bantuan Hukum Indonesiasebuah kelompok masyarakat sipil di Indonesia.
Dalam wawancara sebelumnya dengan Rappler, wakil direktur Human Rights Watch (HRW) untuk Asia Phelim Kine mengatakan bahwa asosiasi tersebut telah gagal dalam memastikan bahwa negara-negara mengikuti standar yang ada dalam hal melindungi hak-hak warga negaranya.
Dalam pernyataannya, ASCS mengatakan “imemang, perubahan harus terjadi” namun perubahan harus bersifat transformatif.
“Perubahan ini harus mengubah kesenjangan dan ketidakadilan sistemik yang ada menuju ASEAN yang responsif sosial dan berbasis hak asasi manusia,” katanya.
Klausul non-intervensi
Dalam konferensi pers tersebut, kelompok masyarakat sipil juga menyerukan ditinggalkannya prinsip “non-intervensi” dalam konteks hak asasi manusia di ASEAN.
Kine setuju dengan hal ini, dan menambahkan bahwa “diamnya” negara-negara anggota ASEAN terhadap hak asasi manusia berakar pada prinsip bahwa berdasarkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama (TAC) tahun 1976.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut dalam Piagam ASEAN tampaknya dimaksudkan untuk melindungi independensi masing-masing negara anggota, hal ini tidak berlaku pada klausul non-intervensi, menurut kelompok masyarakat sipil.
“Negara-negara menggunakan sikap non-intervensi untuk keuntungan mereka. Inilah alasan mengapa kita harus meninggalkannya, dalam konteks perspektif hak asasi manusia,” kata Joyce Godio dari Asian Indigenous Peoples Convention.
Bagaimana jika kita mengabaikan perjuangan hak asasi manusia di kawasan jika prinsip non-intervensi dalam Piagam ASEAN dihilangkan?
Paclarin mengatakan akan sulit terbentuknya mekanisme hak asasi manusia regional jika prinsip non-intervensi tetap menjadi bagian dari Piagam ASEAN.
“Penghilangan non-intervensi juga harus dikaitkan dengan revisi Piagam ASEAN itu sendiri. Pemerintah kita menggunakan prinsip tersebut sebagai alasan untuk tidak menanggapi berbagai pelanggaran HAM, khususnya pembunuhan di luar proses hukum di Filipina,” tambah Paclarin.
Di akhir pertemuan ACSC, kelompok masyarakat sipil diharapkan dapat memberikan pernyataan bersama dan rekomendasi kepada para pemimpin ASEAN mengenai permasalahan mendesak yang dihadapi kawasan. – Rappler.com