Keluarga Siyono menghormati keputusan Komisi Etik, namun tetap menempuh jalur hukum
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Kami menilai putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan, karena tuntutan kami keduanya dipecat dan diselidiki secara pidana. Tapi sepertinya dia baru saja ditugaskan kembali’
YOGYAKARTA, Indonesia – Komisi Etik Profesi Polri telah memberikan putusan atas pelanggaran yang dilakukan dua anggota Densus 88 AKBP T dan IPDA H. Mereka dilimpahkan tugasnya dan harus meminta maaf kepada Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pembela Kemanusiaan Trisno Nugroho mengaku menghormati keputusan Komisi Etik Polri. Namun, dia menilai proses hukumannya tidak transparan.
“Kami menilai putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan, karena tuntutan kami keduanya dipecat dan diselidiki secara pidana. “Tapi sepertinya mereka baru saja dipindahkan,” ujarnya kepada Rappler, Kamis, 12 Mei.
Ia pun menilai keputusan tersebut terkesan memberikan perlindungan kepada kedua anggota Densus 88 tersebut.
“Kami pesimis Polri akan melanjutkan kasus ini ke tingkat pidana, meski kami sudah melayangkan surat ke Kapolri,” ujarnya.
Kabag Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar pada Kamis 12 Mei mengatakan, kedua anggota Densus 88 hanya terbukti melanggar prosedur dan tidak melanggar prosedur. membuktikan bahwa dia melakukan kekerasan terhadap Siyono yang menyebabkan kematiannya.
“Jika menyangkut kejahatan, tidak ada unsur pembunuhan yang disengaja. Kami melihat yang bersangkutan sedang bertugas, kata Boy di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, dilansir Antara.
Menurut Boy, kejadian yang menimpa Siyono hanyalah kecelakaan saat anggota Densus 88 itu menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Pembela Kemanusiaan akan membuat laporan pidana terhadap kedua anggota Densus 88 tersebut. Malam ini mereka dan PP Muhammadiyah akan menggelar pertemuan guna menentukan langkah advokasi kematian Siyono selanjutnya.
“Kita tahu nama anggota Densus 88 hanya ada dua, tentu tidak bisa hanya itu. Mereka tidak mungkin bertindak kecuali diperintahkan. “Siapapun itu, yang terpenting adalah pemberi perintah,” tegasnya.
Mereka pun berencana meminta salinan putusan tersebut ke sidang Komisi Etik Polri. Sebab sampai saat ini mereka belum menemukan salinannya.
“Kami tidak tahu kenapa keputusannya dipindahtangankan begitu saja. “Pasti ada pertimbangannya, kita ingin tahu itu,” tutupnya. – Rappler.com
BACA JUGA: