Kementerian Kesehatan menyarankan perempuan untuk mendeteksi kanker serviks sejak dini
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Biaya deteksi dini kanker payudara dan kanker serviks di Puskesmas termasuk dalam pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional
JAKARTA, Indonesia – Kementerian Kesehatan menganjurkan masyarakat, khususnya perempuan, untuk melakukan deteksi dini kanker serviks dan kanker payudara.
“Dengan deteksi dini, kanker dapat ditemukan lebih dini sehingga keberhasilan pengobatannya lebih besar,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Juni 2017. .
Oscar mengatakan angka kematian akibat kanker serviks terus menurun. Salah satunya adalah penyanyi sekaligus aktris Yuli Rachmawati alias Julia Perez. Menurut Oscar, kanker serviks dan kanker payudara merupakan dua jenis kanker yang paling mengancam perempuan Indonesia.
Untuk itu, Oscar menyarankan agar perempuan Indonesia segera melakukan deteksi dini kanker serviks dan payudara di fasilitas kesehatan.
Deteksi dini kanker serviks dilakukan dengan metode Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) dan tindak lanjut dini dengan cryotherapy jika ditemukan IVA positif. Sedangkan deteksi dini kanker payudara menggunakan metode pemeriksaan payudara klinis (SADANIS).
Saat ini, lebih dari 3.700 puskesmas di seluruh Indonesia telah dilatih dalam layanan deteksi dini kanker payudara dan serviks. Sedangkan pengobatan bertahap dapat dilakukan di RS kabupaten/kota untuk rujukan kasus kanker.
Oscar juga mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena biaya deteksi dini kanker payudara dan kanker serviks (tes IVA) di Puskesmas sudah termasuk dalam pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Pasien kanker harus mendapat pengobatan yang tepat dan tidak boleh melewatkan fase emas pengobatan. Namun, orang yang terdiagnosis kanker pada stadium awal seringkali tergiur dengan iklan pengobatan alternatif yang belum terkonfirmasi secara klinis di berbagai media.
“Iklan yang jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut akan berdampak buruk dan menimbulkan kerugian, bahkan bisa berbahaya karena pasien kehilangan fase emas pengobatan dan tidak dapat diselamatkan,” kata Oscar. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com