Kementerian Perdagangan menetapkan harga beras golongan dan eceran tertinggi
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ada delapan area penentuan HEO Beras
JAKARTA, Indonesia – Pemerintah akhirnya menetapkan pengelompokan beras dan harga eceran tertinggi (HET). “Beras merupakan komoditas strategis yang memberikan dampak luas terhadap dampak sosial ekonomi masyarakat,” kata Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, Kamis, 24 Agustus 2017, dalam siaran pers di Kantor Kementerian Perdagangan RI. kata Jakarta.
Enggar mengatakan, pemerintah memperhatikan perkembangan harga beras yang cenderung naik sehingga diperlukan regulasi karena dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.
Berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional beras medium di konsumen per 23 Agustus 2017 adalah sebesar Rp10.606 per kilogram, berada di atas harga jual referensi konsumen yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp9.500 per kilogram.
“Kami memutuskan perlu mengkaji ulang harga referensi penjualan ke konsumen untuk komoditas beras tersebut,” kata Enggar.
Kisruh harga beras ini memicu kontroversi publik setelah aparat dan Satgas Pangan menggerebek gudang PT Indo Beras Unggul pada 20 Juli 2017.
(BACA: Bahas 15 Poin Pernyataan Mentan di Facebook Soal Beras)
Pasca keributan tersebut, Menteri Perdagangan Enggar membatalkan rencana penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 47 Tahun 2017 yang mengatur tentang harga acuan penjualan beras.
Kelompok Jenis Beras
Dalam aturan baru tersebut, Kementerian Perdagangan menetapkan tiga kelompok jenis beras, yakni beras medium, beras premium, dan beras spesial. Selain mewajibkan penjual memenuhi spesifikasi detail mengenai derajat tekstur, kadar air, dan massa atau bentuk kemasan, penjual juga wajib mencantumkan label golongan misalnya medium atau premium, serta HEO pada kemasannya.
Kriteria beras khusus akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, kata Enggar. Ia mencontohkan yang dimaksud dengan beras spesial, antara lain Beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, Beras Ketan, Beras Organik, dan Beras Bersertifikat IG.
Penentuan HEO untuk Beras
Kementerian Perdagangan juga menetapkan HO yang kali ini dibagi menjadi delapan wilayah:
- 1. Jawa, Lampung dan Sumsel Rp 9.450 medium, Rp 12.800 per kg premium
- 2. Sumatra Rp 9.950 untuk medium dan Rp 13.300 per kg untuk premium
- 3. Bali dan NTB, 9.450 untuk medium dan Rp 12.800 per kg untuk premium
- 4. Nusa Tenggara Timur Rp 9.950 untuk medium dan Rp 13.300 per kg untuk premium
- 5. Sulawesi Rp 9.450 untuk medium dan Rp 12.800 per kg untuk premium
- 6. Kalimantan Rp 9.950 untuk medium dan Rp 13.300 per kg untuk premium
- 7. Maluku Rp 10.250 untuk medium dan Rp 13.600 per kg untuk premium
- 8. Papua Rp 10.250 untuk medium dan Rp 13.600 per kg untuk premium.
Khusus Pulau Sumatera belum mencakup Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
Sanksi atas pelanggaran HEO dan pengemasan
Enggar mengingatkan, bagi pelaku usaha yang menjual beras dengan harga melebihi HEO, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh petugas penerbit, setelah sebelumnya diberikan teguran tertulis paling banyak dua kali oleh petugas penerbit.
Pengelompokan padi dan peraturan HEO ini berlaku sejak 1 September 2017. Sejak saat itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Rappler.com