• November 25, 2024
Kemkumham membantah melepaskan mantan Gubernur Sumut itu

Kemkumham membantah melepaskan mantan Gubernur Sumut itu

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Gatot ada di ruang check-in Bandara Kualanamu karena akan diantar dari Medan ke Bandung

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah rumor yang menyebutkan Kanwil Sumut sengaja melepas mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Menurut mereka, Gatot ada di dalam kamar mendaftar Bandara Internasional Kualanamu, ia dipindahkan dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lapas Sukamiskin Bandung akibat penahanannya.

Pemindahan tersebut, kata Kemenkumham, didahului dengan surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Isi surat yang ditulis pada 24 Juli itu adalah pencabutan titipan tahanan Gatot dari Lapas Medan ke Lapas Bandung.

“Harus kami sampaikan, pemindahan Gatot dari Lapas di Medan atas permintaan KPK kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk keperluan penyidikan perkara terhadap Gatot,” kata Kepala Sub Bagian Publikasi Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Juli.

Terpidana kasus korupsi dilimpahkan kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung oleh KPK pada Kamis, 27 Juli. Gatot kemudian dijemput Jaksa Agung KPK Leo Manalu dan berangkat ke Jawa Barat dengan pesawat. Proses pengambilan Gatot diketahui Kepala Bagian Pendaftaran dan Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Asep Syaifuddin.

“Karena ada laporan penyerahan narapidana. Suratnya bernomor B-28/Han/Pc/26/07/2017,” ujarnya lagi.

Sayangnya, menurut Kemkumham, KPK tidak berkoordinasi dengan petugas Kemkumham saat mengawal Gatot, sehingga terlihat leluasa berada di tempat umum.

Jadi pertanyaan publik

Isu pelepasan Gatot rupanya bermula saat foto dirinya di bandara viral di media sosial. Masyarakat melihat Gatot mengenakan topi hitam dan jaket bomber pada Kamis lalu.

Ia divonis empat tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.

Politisi PKS itu berada di Sumut karena ditahan sementara. Gatot diketahui tengah diadili di Medan, tepatnya di pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas atas kerja sama yang baik dalam proses pemindahan tersebut. – Rappler.com

judi bola online