• April 24, 2025
Keputusan apa pun tidak akan mengembalikan istri saya

Keputusan apa pun tidak akan mengembalikan istri saya

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Fidelis divonis Pengadilan Negeri Sanggau 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar

SANGGAU, Indonesia – Fidelis Arie Sudewarto tertegun di kursi terdakwa saat mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Sanggau pada Rabu, 2 Agustus. Langkahnya tertatih-tatih didampingi petugas Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Saya tidak bisa berpikir. “Saya tidak bisa berkata apa-apa,” kata Fidelis sambil menunggu mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sanggau yang akan membawanya kembali ke Rutan Kelas II Sanggau.

Dia duduk dengan tenang di ruang tunggu persidangan para tahanan. Sementara ruang tahanan saat itu kosong.

Fidelis kemudian meminta jodoh kepada media untuk menghilangkan amarahnya. Tangannya gemetar.

Sekali tarikan napas ia menghisap rokok putih itu dalam-dalam. “Jujur aku kecewa,” ucapnya lagi.

Bibirnya bergetar. Sudut matanya tampak mulai berair.

Di luar jeruji besi, ibu dan ayahnya menunggu di bangku panjang. Sang ibu panik karena mendengar hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar sebagai hukumannya.

Ia pun terpaksa kembali mendekam di balik jeruji besi karena hakim Pengadilan Negeri Sanggau memvonis pria kerap disapa Nduk itu dengan hukuman 8 bulan penjara, ditambah satu bulan.

Mobil penjara yang menjemputnya tiba. Sebelum masuk, dia mencium tangan ayahnya. Sang ayah terdiam. Dia hanya menepuk bahu Fidelis dan menyemangatinya.

Yohana, kakak perempuan Fidelis, juga tak menyangka keputusan hakim akan membuat adiknya divonis 8 bulan penjara. “Saya kaget karena diterapkan pasal lain dan putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Dia punya waktu satu minggu untuk mendiskusikan berbagai hal dengan keluarganya. Meski demikian, ia mengaku pasrah dengan keputusan majelis hakim karena apapun hasil akhirnya tidak akan mendatangkan istrinya. Yeni Riawati hidup kembali.

“Tidak ada penghakiman yang akan mengembalikan istri saya,” katanya dengan letih.

Tindakan Fidelis dinilai memenuhi unsur pasal 111 dan 116 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkoba. Unsur yang meringankan putusan hakim adalah Fidelis menyesali perbuatannya, tidak memiliki catatan kejahatan narkoba, dan tidak mempunyai niat jahat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Erma S Ranik mengaku menghormati keputusan hakim meski putusan tersebut menyengat rasa keadilannya.

“Ada beberapa fakta hukum yang diabaikan,” ujarnya.

Salah satunya upaya Fidelis yang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (NNA). Bahkan, BNN Sanggau sore harinya mendatangi rumah Fidelis untuk memeriksa kondisi istrinya.

Fidelis dan BNN tidak berkoordinasi secara formal terkait penggunaan ganja untuk menyembuhkan istrinya. Bahkan BNN, kata Erma, tidak pernah memberikan arahan bagaimana tata cara komunikasi formal yang seharusnya.

Korban kampanye melawan narkoba

Sementara itu, organisasi ICJR mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan terhadap pria berusia 36 tahun tersebut. Menurut peneliti ICJR Anggara Suwahju, seharusnya apa yang dilakukan Fidelis masuk dalam kategori darurat. Hal ini diatur dalam pasal 48 KUHP.

“Jadi, Fidelis harusnya bebas dari segala tuntutan hukum. Fidelis tak punya pilihan selain membantu istrinya dengan pengobatan ganja yang tidak disediakan negara. “Hal ini harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim,” kata Anggara melalui keterangan tertulis hari ini.

Melalui kasus Fidelis ini, kata Anggara, seharusnya bisa membuka mata pemerintah terhadap fakta bahwa kampanye pemberantasan narkoba sejak 2015 telah membayangi mantan PNS Sanggaru tersebut. Menurut Anggara, Fidelis adalah contoh nyata bahwa kebijakan perang melawan narkoba yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo salah sasaran.

“Pemerintah selalu mengusung slogan anti narkoba, tanpa berani masuk ke ranah keilmuan untuk menjamin kepentingan masyarakat luas,” ujarnya. Rappler.com

BACA JUGA:

Result Sydney