• November 23, 2024
Kesaksian Tosan di persidangan pembunuhan Salim Kancil

Kesaksian Tosan di persidangan pembunuhan Salim Kancil

Tosan meyakini Kepala Desa Selok Awar-Awar adalah aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Salim Kancil

SURABAYA, Indonesia – Puluhan terdakwa kasus pembunuhan aktivis lingkungan hidup Lumajang Salim Kancil menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 25 Februari.

Pada sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum Dodi Ghazali menghadirkan delapan saksi untuk dua kasus berbeda, yakni pembunuhan berencana dan penambangan liar.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana tersebut adalah Tosan, rekan Salim yang juga dituntut dalam tragedi 26 September 2015.

Dalam kesaksiannya, Tosan menyatakan dirinya tergabung dalam kelompok yang menolak keberadaan pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur, sejak Juli 2015. Dalam kelompoknya, ada Tosan dan lima orang lainnya, termasuk Salim, yang lantang menolak penambangan pasir ilegal. .

Menurut Tosan, ia dan kelompoknya telah melakukan beberapa upaya untuk menutup tambang ilegal tersebut. Mulai dari melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke Bupati Lumajang, Polres Lumajang, Ketua DPRD Lumajang, hingga Bupati Pasirian, Lumajang.

Namun semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Puncaknya, kata Tosan, adalah pertemuan di Balai Kota Selok Awar-Awar pada 8 September 2015. Saat itu, ia menghadiri pertemuan dengan Camat Pasiri yang juga dihadiri pihak Kota Selok Awar-Awar. Ketua Hariyono adalah.

“Dalam pertemuan itu tidak ada kesepakatan apa pun,” kata Tosan kepada majelis hakim.

Kemudian pada 9 September 2015, enam aktivis penentang tambang mencegat truk pengangkut pasir.

Akibat perbuatannya, Camat Pasirian didampingi warga lainnya memberikan surat pernyataan kepada Tosan dari Kepala Desa Selok Awar-Awar.

Dalam surat tersebut, Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono menyatakan akan menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal.

“Tetapi akibatnya anak buah Hariyono berkomplot melawan saya pada 10 September,” aku Tosan.

Namun dalam persidangan, aktor intelektual penyerangan Tosan dan Salim tidak teridentifikasi secara jelas. Pasalnya, Tosan saat melakukan pengeroyokan mengatakan anak buah Hariyono tidak pernah mengatakan bahwa pemukulan itu atas perintah Hariyono.

“Saat bersekongkol, mereka tidak menyebutkan bahwa mereka diperintahkan oleh Kepala Desa, Hariyono. Tapi semua orang tahu kalau mereka anak buah Hariyono, kata Tosan.

Selain menghadirkan saksi Tosan, JPU juga menghadirkan istri Salim Kancil, Tijah binti Salam.

Tijah dalam keterangannya menuturkan, dirinya sedang mencari pakan kambing saat kejadian.

“Saya datang, suami saya sudah di dalam kubur. Ada banyak polisi. Saya tidak bisa mendekat,” kata Tijah.

Atas berkas penambangan liar tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi yakni Paimin yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lumajang.

Lalu ada juga Sudomo yang berperan sebagai operator alat berat; Rulianto, sopir truk yang membeli pasir ilegal; dan Hasan Basri, penyidik ​​Unit Kriminal Khusus Polres Lumajang.

Saat pemeriksaan salah satu saksi, hakim sangat marah dengan tindakan Polres Lumajang. Penyidik ​​Polres Lumajang mengaku baru mengetahui pada 22 September 2015 ada tambang pasir ilegal.

“Di mana kamu polisi? Kalau ada korban jiwa, polisi baru tahu ada tambang pasir ilegal? “Kejadian ini sebenarnya bisa dicegah jika polisi tahu sejak awal,” kata Efran Basuning, salah satu hakim anggota.

Sebelumnya, Salim Kancil meninggal dunia pada 26 September 2015 setelah diserang puluhan orang di depan Balai Desa Selok Awar-Awar. Dia kemudian disiksa sampai mati. Rekan Salim, Tosan, juga mendapat penganiayaan hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

35 orang yang dituduh membunuh Salim dan pelaku penambangan liar di Lumajang mulai diadili pekan lalu. Salah satunya mantan Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono. —Rappler.com

BACA JUGA:

Live Result HK