Ketika pasal penodaan agama menjadi alat untuk membungkam kritik
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Setelah Ahok, pasal penodaan agama kini mengintai korban lainnya
JAKARTA, Indonesia – Persidangan kasus dugaan penodaan agama yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan dinilai menjadi contoh pasal penodaan agama yang membatasi kritik. Terdakwa Otto Rajasa diduga menghina dan mencemarkan nama baik agama melalui postingan Facebook miliknya.
Koordinator wilayah SAFENet Damar Juniarto mengkritik jaksa penuntut umum (JPU) yang mengabaikan bukti lemah namun tetap membatalkan tuntutan. Bahkan, yang bersangkutan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Otto Rajasa tidak melakukan tindak pidana penodaan agama sehingga layak dibebaskan dari tuntutan hukum,” ujarnya saat dihubungi Rappler.
Dengan mendakwa Otto, jaksa penuntut umum Rahmad Isnaini mengabaikan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 (E) UUD 1945. Begitu pula dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Belum lagi, kasus Otto juga diwarnai tekanan massa, di mana ia dikabarkan mendapat ancaman saat berada di dalam tahanan. Penetapannya sebagai terdakwa didahului dengan serangkaian tindakan intimidasi dan teror berupa penuntutan, kata Damar.
Kali ini keputusan ada di tangan majelis hakim. SAFENet meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dapat memeriksa dan memutus dengan cermat keterangan para saksi, baik ahli maupun faktual, serta memberikan putusan yang tepat.
Kritik dan sindiran
Dalam keterangan saksi ahli yang dibawa hari ini, saksi linguistik menyebut tulisan Otto merupakan kritik sosial. “Dari postingan tersebut, dia hanya melontarkan pertanyaan kritis dan membutuhkan jawaban ahli. “Saya melihatnya sebagai bentuk pragmatik, artinya bisa diartikan tergantung penerima atau orang yang membaca postingan tersebut,” kata dosen Mah’ad Aly Situbondo, Nahe’i saat memberikan keterangan, Senin 10 Juli 2017.
Otto mengkritisi Aksi Bela Islam 212 melalui media sosialnya, yang kemudian memperluas postingan sebelumnya mengenai isu kafir dan puasa di kalangan anak-anak. Bahasa yang digunakan Otto ketika menulis disebut Nahe’i sebagai sindiran.
“Dari postingan terdakwa saya melihat tidak memenuhi unsur sampai pada tingkat penodaan agama. “Ini hanya sindiran dan kritik yang dipermasalahkan, tidak berdasarkan syariat Islam yang sebenarnya,” ujarnya. Lebih lanjut, tulisan-tulisan Otto tidak akan banyak berpengaruh terhadap orang lain, apalagi menyesatkan umat beragama.
Pakar informasi transaksi elektronik Sigit Widodo menambahkan, alat bukti yang digunakan tidak cukup kuat. Pelapor dan jaksa menggunakan bukti berupa rekaman dari rekening Otto. Postingan aslinya sudah lama dihapus oleh pemilik akun.
Dalam keadaan seperti ini, rekaman bisa dijadikan alat bukti, namun harus diperiksa oleh pihak ketiga dengan cara tertentu. “Ini untuk mencegah bukti dimanipulasi. Harus diperiksa di laboratorium oleh ahli forensik digital. Selain itu, postingan terdakwa di media sosial juga hanya terbatas pada kelompok tertentu, kata Sigit.
Pasal 156 a KUHP atau penodaan agama banyak digunakan untuk melaporkan sejumlah tokoh yang dituduh melakukan penghinaan terhadap agama tertentu. Yang paling ramai diperbincangkan adalah Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, dan beberapa waktu lalu putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo, yakni Kaesang Pangarep. –Rappler.com