Kini membuka usaha menjadi lebih mudah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Paket besar dan penting dengan cakupan luas
JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengumumkan paket ekonomi baru yang dirancang untuk meningkatkan kemudahan berusaha kemudahan melakukan bisnis di Indonesia, baik dari segi regulasi maupun prosedur perizinan dan biaya.
Paket ekonomi yang ke-12 di masa pemerintahan Jokowi ini dituangkan dalam satu peraturan pemerintah (PP), 8 peraturan menteri, 3 surat edaran, satu peraturan gubernur, dan dua peraturan direktur.
Pemerintah juga sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Daerah tentang Penurunan BPHTB.
“Ini merupakan paket besar dan penting dengan cakupan luas,” kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian.
Menurut Darmin, paket reformasi ekonomi ke-12 dirancang untuk memperbaiki peringkat kemudahan melakukan bisnis hingga 40.
Hasil survei Bank Dunia pada kemudahan melakukan bisnis menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 189 negara, Jauh di belakang Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam dan Filipina.
Beberapa isi Paket Ekonomi XII:
1. Sebelum memulai bisnis:
Sebelumnya: 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dan biaya hingga Rp7,8 juta untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Lokasi Usaha, dan Izin Gangguan.
Sekarang: 7 prosedur dalam 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang diterbitkan secara bersamaan, serta Akta Pendirian Perusahaan.
2. Modal dasar perusahaan UMKM
Modal dasar suatu UMKM ditentukan oleh pendiri PT dan dituangkan dalam Akta Pendirian. Sebelumnya, modal dasar UMKM sebesar Rp50 juta sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan perseroan terbatas.
3. Izin mendirikan bangunan:
- Prosedur dikurangi dari 17 prosedur menjadi 14
- Durasi prosedur: Dikurangi dari 210 menjadi 52 hari
- Biayanya Rp 86 juta turun menjadi Rp 70 juta.
- Jumlah izin berkurang dari 4 menjadi 3
4. Perpajakan
- Dibayar online 10 kali, sebelumnya 54 kali
- Pendaftaran properti: 3 prosedur dalam 7 hari dengan biaya 8,3 persen dari properti/transaksi. Sebelumnya, 5 prosedur dalam 25 hari menghabiskan biaya 10,8 persen dari nilai properti
– Rappler.com
BACA JUGA: