• April 9, 2026
Kisah dibalik kebebasan Adlun Fiqri

Kisah dibalik kebebasan Adlun Fiqri

Pengacara dan polisi berdebat mengenai buku dan kaos yang disita dari Adlun.

JAKARTA, Indonesia—Penahanan Adlun Fiqri ditangguhkan mulai Minggu pukul 23.00 WIB. Kini, aktivis literasi sekaligus rekannya Supriyadi Sawai kembali menghirup udara segar untuk sementara waktu. Maklum, status tersangka masih melekat pada dirinya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Mei menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme melalui media sosial. Usai ditangkap petugas Markas Kodim 150 di kantor Aliansi Masyarakat Adat Maluku Utara (AMAN), Adlun selalu didampingi Yahya Mahmud dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ternate.

Yahya Mahmud mengatakan, perjuangan pembebasan Adlun sudah berlangsung sejak Rabu pagi, 11 Mei. Tepat pukul 08.00, Yahya dan tim Persatuan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) bertemu dengan Adlun.

Pertemuan pertama antara Yahya dan Adlun berlangsung delapan jam hingga pukul 16.00 sore. “Mereka menceritakan kepada kami bagaimana mereka bisa sampai di Polres Ternate,” ujarnya kepada Rappler, Senin, 16 Mei.

Menurut Adlun, ia dijemput oleh dua orang tentara berpakaian sipil di rumah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) malam itu sekitar pukul 23.00 WIB.

Disusul empat anggota intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 1501 yang juga mengenakan pakaian sipil. Mereka dipimpin oleh Andri Gusti Wijaya, Letnan Komandan Satuan Intel Kodim, INF. Tanpa basa-basi lagi, aparat langsung melakukan penggeledahan dan pengecekan seluruh barang yang ada di kantor AMAN Malut.

Dari penggeledahan tersebut, unit Kodim Intel menyita beberapa buku, laptop, dan kaos yang diduga mengandung ideologi komunis.

Buku-buku yang diamankan antara lain Alasan pemberontak, kekerasan budaya setelah tahun 1965, kumpulan cerita pendek Tukang daging itu sudah mati, Orang di persimpangan Linkerweg, Bekerja dan berkreasi Jangan harap negarabahkan buku investigasi Majalah Tempo berjudul Lekra dan Geger 1965.

Selain itu, kaos oblong bersimbol cangkir juga disita pecinta kopi indonesia (PKI), kaos hitam bertuliskan 1965 masalah yang belum terpecahkandan kaos Munir Melawan Lupa.

Lebih lanjut, pada Rabu pukul 04.00 dini hari, keduanya mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak lagi menggunakan ciri-ciri Pecinta Kopi Indonesia (PKI) dan materi lain yang mengarah pada ideologi komunis.

Setelah delapan jam mendampingi Adlun, kondisi kesehatan Yahya menurun. Ia menyapa dan meminta rekannya, Ubaidi, untuk menggantikannya.

Dua hari kemudian, Jumat, 13 Mei, polisi menetapkan Adlun sebagai tersangka. “Karena dia ditingkatkan menjadi tersangka, maka kami buatkan kuasanya,” ujarnya.

Malam harinya, di hari yang sama saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum Adlun dan polisi adu mulut terkait buku-buku yang disita dari pegiat literasi tersebut.

“Dari pihak kami, buku yang mereka baca adalah buku umum, dan penjualan kaos tersebut hanya karena alasan ekonomi saja, tidak ada tujuan lain,” kata Yahya.

Usai BAP dibuat, pengacara tetap keberatan dengan isi laporan tersebut. Alhasil, polisi mengeluarkan laporan resmi yang menolak status tersangka Adlun.

Pada saat yang sama, pengacara juga meminta penangguhan penahanan mengingat Adlun masih kuliah dan mempunyai tanggung jawab sebagai guru jalanan.

Adlun, 20 tahun, merupakan mahasiswa Universitas Ternate jurusan Antropologi Sosial dan aktifis sebagai pengajar anak jalanan.

Dengan dua pertimbangan tersebut, Polres Ternate akhirnya menyetujui penangguhan penahanan Adlun dan rekan-rekannya.

Akhirnya tadi malam sekitar pukul 22.00 Kapolres mengabulkan permintaan penundaan penahanan, mereka dibebaskan dari Polres Ternate, ujarnya. —Rappler.com

BACA JUGA

Hongkong Prize