• November 29, 2024
Kitalah yang paling terkena dampak perubahan iklim

Kitalah yang paling terkena dampak perubahan iklim

Masyarakat adat, yang memiliki, menempati atau mengelola sekitar 65% permukaan tanah dunia, “adalah sebagian besar dikecualikan” rencana nasional untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, menurut Program Pembangunan PBB (UNDP).

Setidaknya terdapat 370 juta masyarakat adat di 90 negara, yang merupakan 5% dari populasi dunia dan 15% dari masyarakat miskin dunia, demikian yang dilaporkan oleh Forum Permanen PBB untuk Urusan Adat.

Sekitar 250 pemimpin adat terlibat dalam konsultasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah mereka di Arktik, Amerika Utara, Asia, Pasifik, Amerika Latin dan Karibia, Rusia dan Eropa Timur, dan Afrika mempresentasikan proposal mereka untuk COP21 yang telah diselesaikan pada hari Senin.

Dalam dokumen yang disiapkan oleh Forum Masyarakat Adat Internasional tentang Perubahan Iklim (IIPFCC), mereka menegaskan kembali niat mereka untuk berkontribusi dengan pengetahuan tradisional dan mata pencaharian mereka untuk beradaptasi dan memitigasi dampak perubahan iklim.

“Ini adalah seruan masyarakat kita yang berada di garis depan dan menanggung akibat paling besar dari perubahan iklim,” kata pernyataan itu.

Menurut IIPFCC, dampak perubahan iklim semakin diperburuk oleh tekanan kepentingan komersial dan ekstraktif terhadap lahan dan sumber daya mereka seperti operasi agribisnis, kelapa sawit, biofuel, penyeimbangan karbon dan mekanisme kredit pasar, peternakan intensif, pembangkit listrik tenaga air, pertambangan, dan lain-lain. proyek minyak, fracking dan panas bumi.

“Ketidakadilan ini memerlukan komitmen komunitas internasional untuk mengkompensasi hutang sejarah, sosial dan ekologi yang kita derita,” tuntut para peserta IIPFCC.

Hak Asasi Manusia dan perubahan iklim

IIPFCC telah mengusulkan kepada Kelompok Kerja Ad Hoc pada Platform Durban untuk Peningkatan Tindakan (ADP) amandemen khusus terhadap teks perundingan utama COP21 yang ditugaskan untuk dibuat oleh kelompok tersebut.

Salah satu perubahan yang diusulkan melibatkan dimasukkannya pernyataan spesifik yang kuat untuk ‘menghormati, melindungi, memajukan dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat adat’, sebuah isu kontroversial dalam negosiasi yang sedang berlangsung.

“Ini adalah pernyataan politik yang harus kita buat,” tegas Joan Carling, Wakil Ketua Forum Permanen PBB untuk Urusan Masyarakat Adat (UNPFII).

“Kita harus jelas mengenai hal itu, karena jika tidak, kita akan terpecah, dan itulah yang coba dilakukan oleh negara-negara dalam negosiasi,” tambah Carling, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Masyarakat Adat Asia. Perjanjian.

Para pemimpin masyarakat adat juga meminta negara-negara untuk mengadopsi tujuan menjaga kenaikan suhu di bawah 1,5 derajat Celcius dengan tujuan untuk menguranginya hingga satu derajat Celcius. Menurut para ahli, titik kritis perubahan iklim yang bersifat bencana dan tidak dapat diubah adalah 2°C.

Pada awal perundingan, Laurent Fabius, ketua COP21, menekankan pentingnya menghasilkan rancangan perjanjian iklim yang ambisius dan mengikat secara hukum. – Rappler.com

Data Sydney