Kivlan Zen melaporkan Ketua Advokasi YLBHI ke polisi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Namun laporan Kivlan tidak diterima karena kurangnya bukti
JAKARTA, Indonesia – Konflik antara mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen. (Purn) Kivlan Zen dan LBH Jakarta, memasuki babak baru. Ia melaporkan Ketua Departemen Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kivlan mengaku tak terima jika namanya disebut-sebut sebagai operator atau dalang mobilisasi massa ke kantor LBH Jakarta.
“Saya datang untuk melaporkan Isnur yang memfitnah dan memfitnah saya karena disebut-sebut saya dalang atau operator penyerangan LBH Jakarta. Makanya saya lapor (ke kantor polisi), kata Kivlan yang ditemui di Bareskrim, Selasa malam, 19 September.
Diakuinya, tudingan tersebut tidak beralasan karena saat terjadinya penyerangan di kantor LBH Jakarta, dirinya sedang berada di Bogor dan tidak merencanakan penyerangan. Namun, diakuinya, pada Jumat, 15 September atau dua hari sebelum pengepungan terjadi, ia sedang rapat di rumahnya di Menteng.
“Jadi, saya diminta hadir untuk memberi nasihat mengenai protes tersebut. Saya datang ke Menteng nomor 58 pada Jumat malam Sabtu. Ayo, ada undangan. “Bukan untuk memimpin, tapi untuk berbicara,” katanya.
Ia menambahkan, kedatangannya untuk memberi nasihat agar aksi demonstrasi yang mereka rencanakan keesokan harinya tidak menimbulkan kerusuhan.
“Saya bilang jangan masuk ke halaman karena nanti ada pelanggaran hukum. Bisa (berdemonstrasi) di pagar pinggir jalan. Jangan pecah, jangan melempar gelasnya. Kalau kamu kena, gambar orang yang memukul kamu berarti dialah yang menyerang kamu. Bisa saja pada tahap itu ada provokator di wilayah massa yang melemparkan barang, kata Kivlan menjelaskan isi pertemuan pekan lalu.
Ia merasa tidak ada salahnya menghadiri pertemuan tersebut karena merasa peduli dengan permasalahan tersebut. Menurutnya, seminar yang semula digelar di LBH Jakarta ingin mengoreksi fakta peristiwa 1965, namun pada akhirnya ingin TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dicabut dan PKI diperbolehkan menghidupkan kembali merek tersebut. di Indonesia.
Bahkan, dari informasi yang didengarnya, ada peserta yang mengenakan kaos berlambang palu arit. Ada pula yang mengatakan PKI tidak salah dan pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto salah.
“Mereka meminta agar TAP MPRS dicabut terkait larangan PKI tinggal di Indonesia. Artinya mereka telah melanggar hukum. Kalau melanggar hukum, berarti LBH Jakarta bisa dikatakan melanggar hukum. Berarti pembangkang. “Tidak hanya sekali atau dua kali saja,” katanya.
Artinya, lanjut Kivlan, keberadaan LBH Jakarta sama berbahayanya dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kekurangan bukti
Ironisnya, saat melaporkan YLBHI ke polisi, bukti yang dibawa Kivlan dirasa tidak cukup, menurut polisi. Ia datang ke kantor Bareskrim hanya membawa barang bukti dari pemberitaan media online dan unggahan media sosial.
“Buktinya kurang. Kami akan kembali lagi nanti. “Ini baru laporan awal,” ujarnya.
Pengacara Kivlan, Mohammad Yuntri membenarkan hukuman kliennya. Mereka akan kembali ke kantor polisi dan membawa bukti lebih lengkap.
“Semuanya kami persiapkan hari ini. Kami akan kembali lagi nanti, jadi (laporannya) resmi. Tadi dalam laporan sementara disebutkan kami punya kepentingan, nama kami tercoreng, padahal tidak demikian (yang terjadi). “Dengan begitu kita lengkapi dulu persyaratannya, baru kita laporkan secara resmi,” ujarnya. – Rappler.com