• October 11, 2024
KJRI membantah Hong Kong akan mencabut gratis visa bagi WNI

KJRI membantah Hong Kong akan mencabut gratis visa bagi WNI

Wacana pembatasan visa ini disebabkan banyaknya jumlah WNI yang tinggal di Hong Kong melebihi izin yang diberikan

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia memperjelas wacana pencabutan kebijakan bebas visa bagi WNI oleh pemerintah Hong Kong.

Menurut Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong, Andry Indrady, wacana pencabutan pembebasan visa bermula dari pemberitaan harian terbesar di Hong Kong, Pos Pagi Tiongkok Selatan (SCMP)pada tanggal 2 Februari tentang kebijakan tersebut.

SCMP mengutip pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Hong Kong Eric Chan Kwok-ki yang mengatakan bahwa warga negara Indonesia dan India akan menghadapi pembatasan visa.

Konsul Andry mengaku setelah membaca laporan tersebut, ia langsung mengonfirmasinya ke imigrasi Hong Kong.

“Setelah saya izin ke imigrasi Hong Kong, isi laporan itu tidak benar. Tidak ada perubahan apapun terhadap perjanjian bebas visa antara Indonesia dan Hong Kong yang berlaku sejak tahun 1998,” kata Andry. yang menghubungi Rappler melalui telepon pada Kamis, 4 Februari.

“Bahkan, kerja sama yang intensif akan kami lakukan untuk mengurangi jumlah WNI tetap di Hong Kong.”

Dia tak memungkiri banyaknya WNI yang berstatus tetap di Hong Kong cukup besar. Angkanya bervariasi antara 5.000 hingga 7.000 orang. Belum lagi, sekitar 1.500 di antaranya merupakan pemegang kertas pengakuan.

Kertas pengakuan adalah dokumen yang diberikan oleh pemerintah Hongkong bagi orang asing yang takut kembali ke negara asalnya karena diancam oleh pihak tertentu, sehingga mengajukan perlindungan atau suaka kepada pemerintah Hongkong.

Jika mereka memegang dokumen ini, orang asing dapat tinggal sementara di Hong Kong hingga permohonan suaka mereka diterima oleh pemerintah dan mereka dapat menjadi warga negara setempat, atau hingga Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menentukan negara ketiga untuk menempatkan WNA tersebut.

Hong Kong bukan negara penandatangan Konvensi PBB tentang Pengungsi. Namun, mereka menandatangani Konvensi PBB Menentang Penyiksaan. Oleh karena itu, pemerintah Hong Kong tidak bisa menolak jika ada warga negara asing yang melaporkan menerima ancaman penyiksaan.

Namun, belum ada kepastian apakah mereka akan diberikan kewarganegaraan Hong Kong atau ditempatkan di negara ketiga.

“Total pemegang dokumen ada 11.000 orang. india menempati urutan keempat setelah Pakistan, Vietnam, dan India,” kata Andry seraya menyebutkan, dari empat negara yang mendapat fasilitas bebas visa, hanya India dan india.

Dia menduga ada pembicaraan pembatasan visa karena banyaknya WNI yang masuk tetap semakin tinggi. Andry menjelaskan selaku pemegangnya kertas pengakuankemudian orang asing akan diberikan tunjangan makan senilai HK$1.500 atau setara Rp 2,7 juta per bulan dan HK$3.200 atau Rp 5,6 juta untuk biaya perumahan.

Nominal tersebut sebenarnya tidak cukup untuk menutupi biaya hidup di Hong Kong. Oleh karena itu, banyak kontainer kertas pengakuan yang lebih memilih bekerja secara informal di berbagai lokasi. Bahkan, jika mereka diberikan dokumen tersebut, pemerintah Hong Kong akan melarang mereka bekerja karena status mereka sebagai pencari suaka.

“Sayangnya, fasilitas ini menjadi daya tarik bagi banyak WNI yang ingin memperpanjang masa tinggalnya di Hong Kong. Padahal, izin tinggal dan kontrak kerjanya sudah habis, kata Andry.

Dia mengatakan sejauh ini belum ada pengajuan yang dilakukan kertas pengakuan diterima oleh pemerintah Hong Kong. Bahkan, setelah ditolak, WNA tersebut akan dideportasi dan dilarang memasuki Hong Kong seumur hidup.

“Malah warga Indonesia lebih dirugikan jika tetap menyimpannya dokumen pengakuanSelain kemungkinan ditolak pemerintah sebesar 90 persen, mereka juga tidak bisa lagi menginjakkan kaki di Hong Kong,” kata Andry.

Oleh karena itu, dia mengimbau WNI yang izin tinggal dan kontrak kerjanya telah habis untuk segera kembali ke Tanah Air. Bagi yang ingin melanjutkan pekerjaannya di Hongkong dapat mengurus perpanjangan kontrak.

Andry juga menghimbau WNI untuk bekerja secara resmi di Hong Kong. Sehingga jika terjadi permasalahan ketenagakerjaan dapat lebih mudah terlindungi.

KJRI juga memberikan masukan untuk sistem pengiriman ke Imigrasi Hong Kong kertas pengakuan memperbaiki. Jangan sampai mencabut kebijakan bebas visa bagi WNI.

“Karena jika fasilitas bebas visa dicabut akan berdampak pada sektor perekonomian dan hubungan bilateral Indonesia dengan Hong Kong,” kata Andry.

Belum lagi, jumlah warga Indonesia yang berkunjung ke Hong Kong untuk berwisata relatif tinggi. Wisatawan Indonesia masuk dalam 10 besar wisatawan yang berkunjung ke Hong Kong setiap tahunnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

Sidney prize