• November 22, 2024
Koalisi Penyiaran mendesak KPI mencabut surat larangan laki-laki berpakaian seperti perempuan

Koalisi Penyiaran mendesak KPI mencabut surat larangan laki-laki berpakaian seperti perempuan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia menilai surat edaran KPI tersebut misoginis

JAKARTA, Indonesia – Koalisi Kebhinekaan Penyiaran Indonesia yang beranggotakan 53 lembaga independen di Tanah Air meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut surat pelarangan tayangan laki-laki yang bertingkah dan berpakaian seperti perempuan.

Menurut koalisi, aturan ini berpotensi mendiskriminasi identitas gender lainnya, yakni lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Surat yang bersangkutan adalah no. 203/K/KPI/02/16 ditujukan kepada “Seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran” dan diterbitkan pada tanggal 23 Februari.

Dalam surat tersebut, KPI menyebutkan batasan-batasan yang harus dipenuhi, misalnya meminta lembaga penyiaran di Tanah Air untuk tidak menayangkan laki-laki sebagai presenter (tuan rumah), bakatserta pemain lainnya, baik pemeran utama maupun pendukung pria yang berpenampilan seperti wanita.

Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia antara lain:

  • Kelompok Kerja Cedaw Indonesia (CWGI)
  • Aliran Pelangi
  • Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
  • Rumah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Indonesia) Indonesia
  • Institut Wanita
  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • Asosiasi APIK (Persatuan Perempuan Indonesia untuk Keadilan)

Menurut Lini Zurlia dari Arus Pelangi, koalisi memandang surat edaran tersebut bersifat misoginis, atau hanya memberi stereotip pada perempuan.

Yang haram itu yang berpenampilan feminim, kata Lini kepada Rappler, Senin, 29 Februari.

Lini mengatakan, surat tersebut berpotensi menjadi alat legitimasi untuk melakukan diskriminasi terhadap identitas gender tertentu di lembaga penyiaran.

Poin-poin lengkap nota keberatan tersebut antara lain:

  1. Isi surat edaran tersebut strerotyping terhadap perempuan
  2. Surat edaran tersebut berisi pembatasan ekspresi dan identitas gender di media penyiaran
  3. Surat edaran berpotensi menjadi alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu yang berbeda identitas dan ekspresi gender di media penyiaran.
  4. Pernyataan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia dinilai anti-LGBT di TV dan Radio
  5. Surat edaran tersebut bertentangan dengan UU Penyiaran yang bertumpu pada perlindungan hak asasi manusia.

Transaksi telah dibatalkan

Sementara itu, Selasa depan, 1 Maret, bertepatan dengan Hari Solidaritas LGBT, koalisi berencana menggelar aksi.

Namun karena dituduh sebagai aksi LGBT, maka demi keselamatan dan kenyamanan bersama, aksi besok dibatalkan, kata Lini.

Namun tim koalisi tetap mendatangi kantor KPI untuk bertemu dengan komisioner dan menyampaikan surat keberatan.

Kepentingan lain koalisi menemui komisioner masih terkait kualitas siaran di televisi. “Misalnya sinetron dan tayangan religi yang tidak mendidik diperbolehkan,” ujarnya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Nomor Sdy