
Kominfo jadwalkan pertemuan dengan pemilik situs yang ‘berkonten’ LGBT
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia—Usai rapat dengan Komisi I DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadwalkan pertemuan dengan empat pemilik website yang dinilai memuat konten lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Pertemuan itu diatur secara rahasia tanpa sepengetahuan media.
Berdasarkan hasil penelusuran Rappler, keempat situs tersebut adalah Kelompok Dukungan dan Pusat Sumber Daya Studi Seksualitas (SGRC), Suara KamiAliran Pelangi dan Melela.
Ferena Debineva, pendiri dan ketua SGRC, mengatakan klub belajarnya awalnya menerima email pada 3 Maret dari pegawai Kominfo berinisial NI. NI meminta kontak SGRC yang bisa dihubungi Kominfo.
SGRC kemudian meminta pegawai Kominfo menghubungi Ferena selaku salah satu pendiri klub belajar tersebut. Namun karyawan tersebut meminta untuk menghubungi kantor SGRC. Meskipun klub belajar tidak mempunyai badan hukum atau kantor, namun hanya sekedar kelompok belajar.
Pada tanggal 5 Maret, SGRC meminta surat resmi dari Cominfo mengenai pertemuan tersebut. Namun surat tersebut belum dilampirkan hingga saat ini.
Ferena mempertanyakan pemanggilan atau rencana pertemuan tersebut. “Kenapa ada panggilan pertemuan dengan Kominfo? “Situs kami bukan situs pro atau anti-LGBT, melainkan situs kegiatan SGRC, rangkuman jurnal, dan publikasi ulang tulisan anggota terkait tujuan pembelajaran SGRC sendiri,” ujarnya pada Selasa, 8 Maret. .
Bukannya mendapat tanggapan atas permintaan pertemuan tersebut, para pegawai Kominfo justru malah merujuk pada surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait hal tersebut.
“Kami menerima surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kami berharap bisa bertemu mengenai hal ini. Atau kami secara resmi mengundang Anda ke pertemuan,” kata karyawan tersebut dalam email.
Sepanjang tanggapan surat tersebut, belum ada penjelasan jelas dari Cominfo mengenai isi pertemuan tersebut. “Setelah kami bertemu denganmu, kami memberitahumu tentang hal itu, jadi kami ingin bertemu denganmu terlebih dahulu,” bunyi surat itu.
Hal serupa juga dialami Arus Pelangi. Organisasi yang kerap mengkampanyekan perlindungan hak-hak kaum LGBT ini dihubungi Fajar Maulana Putra dan diteruskan ke NI.
Menurut Ketua Organisasi Arus Pelangi Yuli Rustinawati, dirinya diminta menghubungi lembaga yang bisa dihubungi. “Minta data, nama dan alamatnya. “Tapi belum ada surat resminya,” ujarnya. Yuli pun memberikan nomor ponselnya kepada pegawai tersebut.
Lebih lanjut, pihak yang mengaku dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga diminta segera bertemu.
Yuli menjawab, mereka siap bertemu kapan saja meski belum jelas agendanya.
“Karena kami sepakat, ini bukan persoalan Arus Pelangi saja. 4 situs web kami hanyalah yang pertama. Ini merupakan masalah bagi semua organisasi yang situs webnya menyuarakan hak-hak LGBT. “Ini ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi,” katanya.
Yuli menyetujui pertemuan itu.
Apakah Kominfo akan memblokir 4 situs tersebut?
Kepala Humas Kominfo Ismail Cawidu mengatakan kepada Rappler, dirinya belum mengetahui rencana pertemuan tersebut. “Aku bahkan belum tahu. “Mungkin ini agenda permintaan informasi Dirjen,” ujarnya.
Sementara Fajar, pegawai Kominfo yang mengirimkan email tersebut, berhasil dihubungi oleh Rappler. Dan menurut Fajar, agenda pertemuan tersebut tidak tersusun rapi. Ia dan rekan-rekannya masih mengumpulkan data.
“Pertemuan dijadwalkan. Tapi kami masih mengumpulkan data,” ujarnya.
“Jangan Blokir Situs LGBT”
Sementara itu, puluhan organisasi masyarakat yang menamakan diri Forum Pemantau Blokir Internet menyatakan menolak segala bentuk upaya pemblokiran situs komunitas LGBT. Mereka menilai pemblokiran itu ilegal.
Yang tergabung dalam Forum tersebut adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi Masyarakat (Elsam), LBH Press, SAFENET, KontraS, Indonesia AIDS Coalition (IAC), LBH Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Kemanusiaan. Persatuan Hak Asasi Manusia (PBHI), Aksi Pemberdayaan dan Keadilan (EJA).
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Mappi FH UI, Kapal Perempuan, Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan (PSHK), Solidaritas Perempuan, Asosiasi LBH APIK Indonesia, dan Imparsial juga menolak.
Protes keras 17 organisasi ini menanggapi permintaan Komisi I DPR RI kepada Kominfo agar mengambil langkah pemblokiran situs internet milik komunitas atau organisasi LGBT.
“Kami ingatkan, berdasarkan pasal 28 J UUD 1945 dan juga pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus tegas dituangkan dalam undang-undang,” kata Blok Internet. tertulis. Forum Pemantauan dalam siaran persnya.
“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan segala upaya pemblokiran situs internet sebelum jelas pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh pengelola situs. “Kami tegaskan, tindakan pemblokiran ini berkaitan dengan upaya penegakan hukum, khususnya penegakan hukum pidana,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Bersamaan dengan pernyataan tersebut, keempat situs di atas dijadwalkan akan bertemu dengan petinggi Kominfo. Akankah ini menjadi situs LGBT pertama yang diblokir oleh pemerintah? — Rappler.com
BACA JUGA