Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp2 miliar sebagai barang bukti suap kepada Bupati Klaten
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sebelumnya, Bupati Klaten Sri Hartini juga menandatangani perjanjian integritas di Gedung KPK. Namun, perjanjian itu sendiri telah dilanggar
JAKARTA, Indonesia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif membeberkan kronologis penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini di rumah dinasnya pada Jumat, 30 Desember. Sri Hartini ditangkap kemarin bersama 7 orang lainnya. (BACA: 5 Hal Sri Hartini, Bupati Klaten yang Ditangkap KPK)
“Dalam Operasi Tangkap (OTT) terhadap Bupati Klaten dan kawan-kawan, KPK menangkap 8 orang pada Jumat, 30 Desember sekitar pukul 10.30 WIB di Klaten, Jawa Tengah,” kata Laode saat memberikan siaran pers di KPK. . dibangun pada hari Sabtu, 31 Desember.
Ia merinci, delapan orang tersebut adalah SHT (Sri Hartini); empat PNS yaitu SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet); PW (Panca Wardhana) sebagai pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari pihak swasta dan SNS (Sunarso) dari pihak swasta. Awalnya, petugas KPK menangkap Sukarno di rumahnya di Jalan Pucuk dan menyita uang sekitar Rp80 juta.
Kemudian sekitar pukul 10.45 WIB penyidik mendatangi rumah dinas Bupati Klaten dan menangkap tujuh orang yakni SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, SNS dari rumah dinas. Petugas juga menyita pecahan rupiah sekitar Rp2 miliar dan uang asing sejumlah 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura, jelas Laode.
Selain itu, penyidik juga menyita buku catatan uang yang diterima dari Nina Puspitarini.
Dan dalam penelusurannya diperoleh istilah (untuk) kode uang tersebut, yaitu uang syukuran terkait indikasi suap untuk memperoleh jabatan tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian (uang) ini terkait dengan promosi dan mutasi jabatan yang berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kata Laode.
KPK juga menangkap putra Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten.
Namun keterlibatannya belum bisa diungkapkan saat ini dan masih didalami penyidik lebih lanjut, ujarnya.
Usai ditangkap, penyidik kemudian melakukan penyelidikan awal ke Polda DIY. Dan setelah diperiksa selama 1×24 jam, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sri Hartini sebagai penerima suap dan Suramlan sebagai pemberi suap.
Laode juga menyayangkan penangkapan Sri Hartini karena merupakan salah satu pejabat daerah yang menandatangani pakta integritas di kantor KPK.
Namun apa yang dilakukan sama sekali bertentangan dengan perjanjian integritas yang telah ditandatangani, ujarnya lagi.
Tersangka penerima suap dari Bupati Klaten Sri Hartati disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU Nomor. Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan pemberi suap Suramlan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya ditahan di pusat penahanan terpisah. Sri Hartini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK, sedangkan Suramlan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Guntur. – dengan laporan ANTARA, Rappler.com