• March 11, 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp2 miliar sebagai barang bukti suap kepada Bupati Klaten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp2 miliar sebagai barang bukti suap kepada Bupati Klaten

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sebelumnya, Bupati Klaten Sri Hartini juga menandatangani pakta integritas di Gedung KPK. Namun, perjanjian itu sendiri telah dilanggar

JAKARTA, Indonesia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif membeberkan kronologis penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini di rumah dinasnya pada Jumat, 30 Desember. Sri Hartini ditangkap kemarin bersama 7 orang lainnya. (BACA: 5 Hal Sri Hartini, Bupati Klaten yang Ditangkap KPK)

“Dalam Operasi Tangkap (OTT) terhadap Bupati Klaten dan kawan-kawan, KPK menangkap 8 orang pada Jumat, 30 Desember sekitar pukul 10.30 WIB di Klaten, Jawa Tengah,” kata Laode saat memberikan siaran pers di Gedung KPK, Sabtu, 31 Desember.

Ia merinci, delapan orang tersebut adalah SHT (Sri Hartini); empat PNS yaitu SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet); PW (Panca Wardhana) sebagai pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari pihak swasta dan SNS (Sunarso) dari pihak swasta. Awalnya, petugas KPK menangkap Sukarno di rumahnya di Jalan Pucuk dengan harga sekitar Rp. 80 juta.

Kemudian sekitar pukul 10.45 WIB penyidik ​​bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang yakni SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, SNS dari rumah dinas.

Selain itu, penyidik ​​juga menyita buku catatan uang yang diterima dari Nina Puspitarini.

Dan dalam penggeledahan diperoleh istilah (untuk) kode uang yaitu uang syukuran terkait indikasi pemberian suap untuk memperoleh jabatan tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian (uang) tersebut terkait dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 18/2016, kata tentang aparat Laode.

KPK juga menangkap putra Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten.

Namun keterlibatannya belum bisa diungkapkan saat ini dan masih didalami penyidik ​​lebih lanjut, ujarnya.

Usai ditangkap, penyidik ​​kemudian melakukan penyelidikan awal ke Polda DIY. Dan setelah diperiksa selama 1×24 jam, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sri Hartini sebagai penerima suap dan Suramlan sebagai pemberi suap.

Laode juga menyayangkan penangkapan Sri Hartini karena merupakan salah satu pejabat daerah yang menandatangani pakta integritas di kantor KPK.

Namun apa yang dilakukan sama sekali bertentangan dengan perjanjian integritas yang telah ditandatangani, ujarnya lagi.

Tersangka penerima suap dari Bupati Klaten Sri Hartati disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Pasal 5 KUHP juncto Pasal 5 KUHP. Sedangkan pemberi suap Suramlan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya ditahan di pusat penahanan terpisah. Sri Hartini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK, sedangkan Suramlan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Guntur. – dengan laporan ANTARA, Rappler.com