
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan tipikor
keren989
- 0
Lantas bagaimana dengan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto?
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas tuntutan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu sore, 6 Desember. Berkas surat dakwaan dan berita acara penyidikan (BAP) terdiri dari enam buku yang dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 15.50 WIB.
Berkas perkara bernomor BP-91/23/11/2017 itu dituliskan sebagai perkara pidana korupsi dalam penetapan perolehan Kartu Tanda Penduduk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku petugas penugasan pada Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) tahun 2011-2012 dan teman-teman. Selain itu, ada juga tulisannya: “Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan lembaga antirasuah itu telah menyerahkan ribuan berkas perkara kepada Ketua Umum Partai Golkar di pengadilan. Berkas tersebut berisi bukti dan pemeriksaan 99 saksi.
“Saksi berasal dari pihak swasta atau konsorsium yang telah diwawancarai sebelumnya. Ada juga saksi baru. Lalu ada anggota DPR yang kita periksa, ada juga mantan anggota DPR, notaris, pengacara, dan ada yang dari Kementerian Dalam Negeri, kata Febri yang ditemui di Gedung KPK siang tadi.
Mantan aktivis antikorupsi itu menjelaskan, proses penyidikan terhadap Setya baru selesai pagi ini. Sehingga tanggung jawab kemudian beralih dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, sore harinya setelah berkas perkara selesai dan surat dakwaan disiapkan, berkas diserahkan ke pengadilan. Kini mereka tinggal menunggu proses persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah berpacu dengan waktu karena tak mau lagi ketinggalan dalam proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada sidang perdana jilid pertama, Setya bisa bebas karena hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan status tersangka pria 62 tahun itu tidak sah.
Sidang pendahuluan akan berlangsung selama satu minggu. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan majelis hakim dan tanggal pertama sidang Setya harus digelar.
Jika sidang awal digelar, maka upaya praperadilan yang digelar di PN Jaksel otomatis gagal. KPK, kata Febri, yakin dengan bukti-bukti yang dihadirkan ke pengadilan. Dengan demikian, berkas perkara dapat segera diproses pada sidang Pengadilan Tipikor.
“Semua bukti sudah kami lampirkan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. “Kami yakin dengan kekuatan bukti yang kami serahkan,” ujarnya.
Lantas, apakah KPK memasukkan dugaan tindak pidana pencucian uang ke dalam berkasnya? Dia mengatakan, sejauh ini dakwaan yang mereka ajukan merupakan dugaan tindak pidana korupsi.
“Apa isi dakwaan akan kita lihat dalam proses persidangan di pengadilan tipikor. Namun yang pasti SN (Setya Novanto) diduga bersama pihak lain yakni Irman, Sugiharto, AA (Andi Agustinus) dan pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi KTP Elektronik, ” ujarnya. . .
Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp2,3 triliun. Dalam lembar dakwaan, KPK juga merinci pihak-pihak yang diduga mendapat manfaat dari proyek KTP Elektronik, termasuk Setya.
Gugatan praperadilan tidak gagal
Sementara itu, tim firma hukum KPK juga sekaligus akan menjalani sidang pendahuluan lanjutan yang digelar pada Kamis, 7 Desember. Besok akan menjadi sidang lanjutan setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi meminta ditunda.
“Besok (KPK) akan hadir karena jadwal praperadilan diundur satu minggu. Tentu kami menghormati apa yang telah ditetapkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ujarnya.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yakin sidang perdana yang diajukan kliennya tidak akan gagal hanya karena KPK menyerahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Siapa bilang akan gugur? Siapa bilang? Tidak ada kaitan antara praperadilan dan berkas P21, kata Fredrich yang ditemui usai menjenguk kliennya di Gedung KPK siang tadi.
Menurut Fredrich, sidang pendahuluan besok tidak akan gagal, karena jika dilihat dari aturan KUHAP atau Mahkamah Konstitusi, upaya sidang pendahuluan baru dinyatakan tidak sah jika surat dakwaan sudah dibacakan. Artinya, setelah sidang pertama Setya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ini (pembacaan) dakwaan belum terjadi. “Hakimnya belum ditetapkan, jadi jalan yang harus ditempuh masih panjang,” ujarnya.
Ia mengaku menyerahkan kelanjutan sidang pendahuluan kepada hakim tunggal Kusno. Jika hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan, maka itu merupakan kewenangannya. -dengan laporan ANTARA/Rappler.com