• November 21, 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Andi Narogong karena diduga terkait dengan proyek KTP Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Andi Narogong karena diduga terkait dengan proyek KTP Elektronik

Andi diduga berperan aktif mengatur pertemuan antara pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR serta pembagian uang.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat sore, 24 Maret. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap menyebutkan di mana pengusaha yang kerap menjadi makelar proyek di Kementerian Dalam Negeri itu akan ditahan.

Andi sebelumnya ditangkap KPK pada Kamis malam. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Andi diduga ikut serta dalam penerimaan keuntungan proyek pengadaan KTP Elektronik.

Resminya pada hari ini, 24 Maret, KPK menahan tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat, 24 Maret.

Proses pemeriksaan Andi, kata Basaria, masih dilakukan penyidik. Dia berharap masyarakat bersabar karena KPK berharap dari pemeriksaan ini bisa menemukan perkembangan baru untuk menyeret aktor lain menjauh dari mega proyek ini.

Menurut lembaga antirasuah itu, Andi patut diperiksa intensif karena mengetahui banyak soal proyek beranggaran Rp 5,9 triliun itu.

“Kalau dia menghadiri sidang kemarin, dia pasti tahu banyak soal ini. Yang terpenting penyidik ​​punya anggapan bahwa yang bersangkutan perlu penyidikan intensif, ujarnya lagi.

Saat ditanya di mana Andi akan ditahan, Basaria enggan menjawab. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur.

KPK memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka dari pihak swasta yang mengetahui seluk beluk proyek tersebut sejak awal.

Tersangka AA dari pihak swasta bersama dua terdakwa lainnya yakni Irman dan Sugiharto selaku petugas komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri diduga melakukan perbuatan melawan hukum, perbuatan memperkaya diri. diri. atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam “pengadaan paket pengadaan KTP Elektronik Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di hadapan media di Tipikor. Kantor Komite Pemberantasan, Jakarta pada Kamis malam 23 Maret.

Andi dijerat pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Lembaga antirasuah menduga Andi Narogong setidaknya memiliki empat peran aktif dalam penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.

Pertama“Dalam proses penganggaran, yang bersangkutan telah melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa, anggota DPR RI, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait proses anggaran KTP Elektronik,” kata Alexander.

KeduaAndi, sambung Alexander, diduga ada kaitannya dengan aliran uang ke sejumlah anggota Badan Anggaran, anggota Komisi II DPR, serta pejabat Kementerian Dalam Negeri. Ketigayang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk memenangkan tender.

Keempatyang bersangkutan dengan aliran dana yang diberikan kepada sejumlah panitia pengadaan,” kata Alexander.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur. Andi sebelumnya dilarang bepergian ke luar negeri.

Andi Narogong merupakan pengusaha yang menjadi mitra tetap Kementerian Dalam Negeri. Dia diduga sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II.

Berawal dari pertemuan Irman, Sugiharto, dan Andi di ruang kerja Irman Kementerian Dalam Negeri. Andi dan Irman sepakat bertemu dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar dengan harapan bisa mendapatkan dukungan bagi partai berlambang beringin itu untuk proyek KTP Elektronik.

Mereka akhirnya bertemu di Hotel Gran Melia sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Setya menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan anggaran proyek penerapan KTP Elektronik. Setya kemudian menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi lainnya untuk mendukung proyek tersebut.

Rapat kemudian dilanjutkan pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR sebelum dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat. Irman saat itu bertemu dengan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, M. Nazaruddin, Andi Narogong dan beberapa anggota Komisi II. Mereka membahas program KTP Elektronik sebagai program prioritas utama yang akan didanai murni dari APBN secara multiyears. Padahal, sebelumnya sumber anggaran yang digunakan adalah pinjaman hibah luar negeri (PHLN).

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati Andi Narogong akan mengerjakan proyek KTP Elektronik karena sudah terbiasa dengan Kementerian Dalam Negeri dan “dikenal”. Setelah beberapa kali rapat, DPR akhirnya menyetujui anggaran KTP elektronik dengan rencana tahun 2010 sebesar Rp 5,9 triliun. Proses pembahasannya akan diawasi oleh Partai Demokrat dan Golkar dengan Andi memberikan kompensasi biaya kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

unitogel