Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan Rp300 juta dari OTT Wali Kota Tegal
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Uang tersebut diduga akan digunakan Siti sebagai dana kemenangan Pilkada Tegal 2018
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pada Rabu, 30 Agustus. Siti ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa politikus Partai Golkar itu selama 24 jam.
Siti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK di kantornya pada Selasa, 29 Agustus. Dari OTT tersebut, KPK menemukan uang senilai Rp300 juta.
“Uang tersebut diduga berasal dari dana pelayanan kesehatan RSUD Kardinah Tegal. “Sebenarnya dari dana pelayanan tersebut, yang bersangkutan menerima Rp1,6 miliar pada periode Januari – Agustus 2017,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan siaran pers di Gedung KPK, Rabu malam, 30 Agustus.
Simak siaran pers KPK di bawah ini:
Konferensi pers 30 Agustus 2017 https://t.co/szSg0Ca3uu
— KPK (@KPK_RI) 30 Agustus 2017
Selain dana pelayanan kesehatan, Siti juga menerima uang berupa fee berbagai proyek senilai Rp3,5 miliar. Uang ini juga diterima pada periode Januari – Agustus 2017.
“Manfaat diduga berasal dari mitra proyek dan simpanan bulanan dari kepala dinas,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi, uang tersebut diduga digunakan sebagai uang kemenangan Siti untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2018 di Tegal. Pada pilkada tersebut, Siti akan berpasangan dengan Amir Mirza, seorang pengusaha yang diyakini merupakan teman dekat Wali Kota Tegal.
Dalam penangkapan tersebut, selain Siti, petugas KPK juga menangkap tujuh orang lainnya. Dua di antaranya adalah Amir Mirza dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, Cahyo Supriyadi.
Amir diduga juga menerima suap. Sedangkan Cahyo ditangkap karena memberi suap.
Kronologi penangkapan
OTT Selasa lalu dilakukan di tiga kota berbeda, yakni Jakarta, Tegal, dan Balikpapan. Petugas KPK menangkap M dan IM di rumah Amir yang difungsikan sebagai posko pemenangan di Tegal pada pilkada tahun depan. Di lokasi itu, petugas KPK menemukan uang tunai senilai Rp200 juta yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hijau.
Uang tersebut diduga diambil M dari adik U yang bekerja di bagian keuangan RSUD Kardinah sekitar pukul 11.40 WIB. Rp 50 juta di antaranya disetorkan ke rekening Amir di Bank Mandiri. Sedangkan Rp 50 juta lainnya sudah disetorkan ke rekening di Bank BCA, kata Agus.
Di Tegal, selain Siti, petugas KPK juga membawa M, U, dan AJ ke Jakarta. Sementara petugas KPK menangkap Cahyo di Balikpapan sekitar pukul 17.30 Wita.
Amir sendiri ditangkap petugas KPK di lobi sebuah apartemen di kawasan Pluit sekitar pukul 16.50 WIB. Kedelapan orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung KPK.
Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga tersangka kasus suap tersebut. Mereka adalah Siti, Amir dan Cahyo.
Sebagai penerima suap, Siti dan Amir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Sementara sebagai pemberi, Cahyo disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1). ) ) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka diamankan. Siti ditahan di Rutan KPK, Amir dibawa ke Polres Jakarta Pusat, dan Cahyo ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. – Rappler.com