
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR sebagai tersangka suap proyek jalan
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di 4 lokasi terpisah pada Selasa, 28 Juni malam. Mereka kemudian menetapkan 5 orang yang ditangkap sebagai tersangka.
“Itu dilakukan oleh pejabat pemerintah dan berbagai pihak lain,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 29 Juni.
Salah satu tersangka adalah anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.
Operasi tersebut bermula saat KPK menahan Noviyanti, staf DPR; dan suaminya berinisial KIA di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Berdasarkan cuitan keduanya di hadapan penyidik, Putu langsung ditangkap sekitar pukul 18.00 di Ulujami, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, penyidik juga mengangkut pengusaha swasta, Yogas Askan; dan Kepala Dinas Prasarana, Jalan, dan Tata Ruang Provinsi Sumbar, Suprapto, di Padang. Keduanya tiba di Jakarta pada Rabu pagi.
Tersangka lainnya, Suhaemin, ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Proyek jalanan
Basaria menjelaskan, asal muasal hal tersebut adalah keinginan Suprapto untuk membangun 12 ruas jalan di Sumbar. Proyek senilai Rp 300 miliar ini akan dilaksanakan selama 3 tahun ke depan, dan akan dimulai dalam APBN-P.
Tapi kami masih menyelidikinya, kata Basaria.
Kemudian Suprapto dan rekannya, Yogas, bertemu Suhaemin; yang belakangan diketahui orang kepercayaan Putu. Kepada keduanya, Suhaemin mengaku “kenal dekat” dengan anggota DPR di Ibu Kota.
Keduanya kemudian dikaitkan dengan Putu hingga berujung suap. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti uang tunai sebesar 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp. 400 juta, dari tempat Putu ditangkap.
Modus baru
Namun, aliran uang ke Putu rupanya bukan satu-satunya yang ditemukan penyidik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melacak transfer uang dari Yogas dan Suprapto ke Putu, melalui rekening pegawainya yakni Noviyanti dan suaminya.
Total uang yang ditransfer mencapai Rp 500 juta. “Dicicil melalui 3 kali transfer,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Laode Muhammad Syarief.
Transfer dana tersebut dilakukan pada Sabtu dan Senin dengan menggunakan rekening Noviyanti dan suaminya. “Tidak ada yang langsung masuk ke rekening Putu,” kata Laode.
Sebanyak Rp 300 dan 150 juta masuk ke rekening Noviyanti, sedangkan sisanya “melewati” rekening suaminya.
Menurut Laode, ini modus baru. Dalam kasus suap, kata dia, uang biasanya diambil dengan sistem tunai dan bawa. “Masih kami pelajari, tapi transfer ini merupakan sesuatu yang baru,” kata Laode.
5 tersangka
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan 5 tersangka. Yogas dan Suprapto selaku pemberi suap akan dikenakan sanksi UU Tipikor Pasal 5 ayat 1A atau Pasal 13 jo Pasal 55 ke 1 KUHP.
Sedangkan Putu, Noviyanti, dan Suhaemin dikenakan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tipikor.
KIA, suami Noviyanti, dibebaskan karena hanya rekeningnya yang dijadikan tempat persinggahan sementara. “Tapi kami bisa dihubungi kapan saja untuk memberikan informasi,” kata Laode.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan penyidikan akan meluas ke lembaga lain. Salah satu yang menarik adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang juga menangani pembangunan jalan melalui APBN-P.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan ini akan diselidiki, kata Laode. Termasuk juga hubungan dengan Komisi V DPR yang juga bertanggung jawab terhadap proyek serupa.
Partai Demokrat menunggu bukti
Sementara Partai Demokrat belum memutuskan apakah akan memecat Putu. Dalam konferensi pers yang digelar terpisah, pengurus partai menyatakan akan menunggu bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari penjelasan KPK sendiri, hingga saat ini apa yang dimaksud dengan OTT masih dipertanyakan, kami berharap mendapat jawaban dari KPK, kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin.
Dia menilai pernyataan pimpinan KPK yang dilihat bersama di televisi masih lemah. Tidak dijelaskan peran Putu maupun aliran uang yang masuk ke dirinya.
Juru Bicara Partai Demokrat Rachlan Nasidik menyebut penjelasan KPK sangat lemah. Ini pernyataan terlemah KPK soal OTT, kata Rachlan.
Biasanya KPK akan menjelaskan secara gamblang uang tersebut digunakan untuk apa, dari siapa ke siapa, dan bagaimana alirannya. Namun dalam penjelasan Laode dan Basaria hanya terdapat bukti penularan; Bahkan tidak masuk ke rekening Putu.
Belum lagi, Komisi III tempat Putu menjabat sebagai anggotanya sama sekali tidak mengurusi pembangunan.
Oleh karena itu, partai akan menunggu bukti kuat dari KPK sebelum memutuskan sanksi terhadap Putu. Jika terbukti menerima suap, politikus tersebut akan dipecat dari daerah pemilihan Bali.
“Dalam SOP (partai) itu melanggar pakta integritas, dia akan dipecat,” kata Rachlan.
Berdasarkan hasil pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas, Rabu sore, partai akan terus berkomunikasi dengan Putu.—Rappler.com