• September 24, 2024
Komite DPR menyetujui ‘pajak soda’

Komite DPR menyetujui ‘pajak soda’

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Jika undang-undang tersebut disahkan, pajak cukai sebesar P10 akan dikenakan pada setiap liter minuman yang dimaniskan dengan gula.

MANILA, Filipina – Komite Cara dan Sarana DPR pada Selasa, 10 November, menyetujui rancangan undang-undang yang bertujuan mengenakan pajak cukai pada minuman manis seperti minuman ringan dan minuman energi.

Ditulis oleh Perwakilan Nueva Ecija Estrellita Suansing, RUU DPR 3365 kini memasuki pembahasan kedua sebelum sidang paripurna.

Jika disetujui, pemerintah akan mengenakan biaya P10 ($0,22) untuk setiap liter minuman manis. Kenaikan wajib sebesar 4% setiap tahun juga akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017.

RUU tersebut mendefinisikan minuman yang dimaniskan dengan gula sebagai “minuman non-alkohol yang mengandung pemanis berkalori, tambahan gula, atau pemanis buatan/non-kalori.”

“Bisa dalam bentuk campuran cair atau padat, sirup atau konsentrat yang ditambahkan ke air atau cairan lain untuk membuat minuman,” jelas undang-undang tersebut.

Ini termasuk minuman berkarbonasi (lebih sering disebut minuman ringan), minuman buah, soda, minuman olahraga dan energi, teh manis, kopi, dan semua minuman bubuk non-alkohol siap minum.

Jus buah dan sayuran alami, minuman yoghurt, minuman pengganti makanan, dan semua produk susu tidak termasuk.

Ukuran yang menghasilkan pendapatan

Lima puluh persen pendapatan yang terkumpul akan masuk ke kas negara. Separuh sisanya akan didistribusikan ke lembaga-lembaga berikut untuk mendanai proyek promosi kesehatan mereka:

  • Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (23%)
  • Departemen Pendidikan (10%)
  • Departemen Kesehatan (10%)
  • Biro Pendapatan Dalam Negeri (2%)
  • Lembaga Penelitian Pangan dan Gizi (2%)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (3%)

Produsen dan importir minuman keras wajib menyampaikan surat pernyataan volume penjualan setiap merek yang terjual dalam jangka waktu 3 bulan 30 hari sejak berlakunya undang-undang.

Setelah penerapan gelombang pertama, mereka harus mematuhinya dalam 5 hari pertama setiap bulan ke-3.

Kegagalan untuk menyatakan volume penjualan akan mengakibatkan batalnya izin pihak produksi atau distribusi untuk melakukan usaha yang berkaitan dengan minuman manis.

Selain itu, pelanggar akan didenda sejumlah kekurangan pajak, beserta biaya tambahan dan bunga terkait. Mereka juga akan dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pendapatan Dalam Negeri Nasional tahun 1997.

Minuman ringan memberi ‘beban’

Meskipun Departemen Kesehatan mendukung kebijakan tersebut, produsen minuman menentangnya karena akan berdampak pada konsumen dan perekonomian. (BACA: Pajak soda adalah ‘tindakan kesehatan yang baik’ – pejabat IMF)

Asosiasi Industri Minuman Filipina (BIAP) sebelumnya mengatakan bahwa pajak cukai akan menyebabkan penurunan penjualan yang berujung pada PHK pekerja paksa. Hal ini juga akan meningkatkan harga minuman tersebut, yang akan menjadi beban bagi konsumen Filipina. (BACA: Produsen Minuman: Pajak Soda Akan ‘Membebani’ Konsumen, Perekonomian)

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa, BIAP menyebut RUU DPR tersebut “anti-miskin” dan “anti-bisnis.”

Sementara BIAP menyatakan dukungannya terhadap seruan untuk mereformasi sistem pajak pendapatan di negara tersebut, kelompok tersebut mengatakan pajak atas minuman ringan dan minuman manis lainnya, seperti minuman jus bubuk, kopi 3-in-1 dan jus siap minum “ mengambil…kekuasaan dari konsumen Filipina. (BACA: Produsen minuman keras mendukung reformasi pajak penghasilan) – Rappler.com

US$1 = Rp47,27

Sdy siang ini