• October 13, 2024
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kasubdit MA menerima Rp 400 juta dari seorang pengusaha.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Kamar Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS), pada Jumat malam, 12 Februari. tangerang.

ATS ditangkap bersama enam orang lainnya. Di antaranya Awang Lazuardi Embat (ALE), pengacara yang mendampingi manajernya, dan pengusaha Ichsan Suaidi (IS).

Setelah hampir 24 jam penyelidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa 5 ayat 1 a atau b pasal 13, pasal 12 huruf a atau b, dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999.

Ketiganya kini ditahan KPK.

Kronologi penangkapan

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan kronologis penangkapan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Kamar Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Menurut Yuyuk, penangkapan itu terjadi pada Jumat malam, pukul 22.30 WIB di parkiran salah satu hotel di Gading Serpong, Tangerang. Saat itu, Awang Lazuardi Embat (ALE), seorang pengacara, sedang bersama sopirnya.

ALE kemudian memberikan uang sebesar Rp400 kepada pengelola ATS. Barulah pengelola memberikan uang tersebut kepada ATS.

Penyidik ​​kemudian menangkap ATS di rumahnya di kawasan Gading Serpong dengan membawa uang tersebut.

Untuk apa suap itu?

Transaksi tersebut diduga merupakan permintaan penundaan salinan putusan kasasi kasus pengusaha Ichsan Suaidi (IS) yang terlibat kasus korupsi pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada 2007 hingga 2008.

MA: Kasubdit tidak berwenang menerbitkan salinan perkara

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi Sudjiono mengatakan, ATS sudah setahun tidak menduduki jabatannya.

Menurut Suhadi, kasus yang melibatkan anggota MA ini agak aneh karena ATS berada di divisi perdata, sedangkan kasusnya pidana korupsi. “ATS tidak punya kewenangan untuk kasus ini, Panitera Muda punya kewenangan untuk cabang pidana khusus Rocky Panjaitan,” ujarnya kepada Rappler siang tadi.

Bagaimana rantai pengelolaan di MA?

Suhadi kemudian menjelaskan, ada kasus yang masuk melalui Mahkamah Agung. Berkas perkara kemudian dibagikan kepada masing-masing direktur lembaga dan manajemen.

Tugas pratalak adalah mengoreksi dan memeriksa apakah berkas tersebut sesuai dengan syarat kasasi atau PK.

“Jika itu tidak cukup, dia harus menulis ke pengadilan. “Kalau terlalu banyak bisa dikembalikan berkasnya,” kata Suhadi.

Jika sudah lengkap maka berkasnya akan diserahkan kepada petugas usaha muda tersebut. File-file tersebut kemudian didaftar dan diberi nomor.

Baru setelah itu berkasnya akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan ketua kamar. Ketua Mahkamah Agung kemudian membagikannya kepada anggota majelisnya.

“Dalam Majelis kemudian diambil keputusan dan diperbaiki oleh pembantu, hakim pertama dan hakim ketiga. “Setelah ditandatangani, akan dikirim kembali ke panitera muda tempat berkas itu berasal,” ujarnya.

Keputusan tersebut kemudian ditandatangani oleh petugas muda, tidak kembali ke pratalak tempat ATS bertugas.

Dari penelusuran Suhadi, yang meresahkan dalam kasus OTT kali ini adalah ATS tidak mempunyai kewenangan dalam perkara pidana khusus dan tidak mempunyai kewenangan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Suhadi menambahkan, seluruh keputusan pada tahun 2013 diselesaikan oleh hakim agung. Jadi tinggal mengirimkan salinan keputusannya.

Apakah ini berarti Kasubdit ATS bukan pemain utama suap ini? Suhadia mengaku tidak tahu apa-apa. Sementara itu, Kepala Humas KPK Priharsa Nugraha mengatakan kasus ini bisa berkembang, termasuk mencari pihak lain yang terlibat. —Rappler.com

BACA JUGA:

Sdy siang ini