Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur sebagai tersangka pemerasan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur menerima suap pembuatan paspor dan visa sebesar Rp1 miliar.
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap penerbitan paspor dan visa. Dwi diduga menerima suap hingga Rp1 miliar saat menerbitkan paspor dengan metode “reach out” pada 2016 dan “call visa” pada 2013-2016.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK menemukan bukti awal yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor Indonesia melalui metode penerbitan pada tahun 2016 dan proses penerbitan on call visa pada tahun 2013- 2016,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 7 Februari.
Lantas bagaimana Dwi mendapatkan suap tersebut? Tersangka meminta kepada agen atau broker perusahaan tersebut untuk memberikan sejumlah uang untuk pembuatan paspor bagi WNI yang berada di Malaysia, baik karena hilang atau rusak. Namun, ia menerapkan biaya lebih mahal jika WNI ingin mendapatkan paspor.
Sebagai imbalan atas penerbitan paspor, agen yang menjadi kuasa atau penjamin warga negara asing tersebut harus mengirimkan uang ke rekeningnya untuk membantu. Febri menjelaskan, pemerasan berupa pembuatan paspor atau WNI yang rusak terhadap WNI di Malaysia dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui mekanisme biasa dimana pemohon paspor datang langsung ke KBRI pada hari dan jam kerja.
Cara kedua, melalui mekanisme “reach out”, yaitu kunjungan imigrasi KBRI kepada pemohon di lokasi di luar KBRI. Proses ini dilakukan di luar hari dan jam kerja.
“Tentang permohonan penerbitan call visa yang memberikan persetujuan bagi warga negara asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. “Dengan dikeluarkannya visa, ada beberapa negara yang masuk dalam kategori rentan, antara lain Afghanistan, Nigeria, Kamerun, Pakistan, dan Somalia yang harus mengajukan on-call visa terlebih dahulu untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Dwi dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini mengatur tentang pejabat publik atau penyelenggara yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya. Dwi terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Ia juga terancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Febri menjelaskan, kasus ini terungkap dari pemeriksaan pegawai negeri sipil yang dilakukan Badan Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Kuala Lumpur terkait pelayanan pembuatan paspor dengan cara “menerbitkan” dan “memanggil visa”. Lebih lanjut, KPK telah bekerja sama dengan MACC terkait hal ini sejak tahun 2016.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai perhatian khusus dalam hal ini mengingat salah satu pihak yang dirugikan adalah TKI. Faktanya, TKI menyumbang uang kiriman uang ke negara sebesar Rp 80 miliar lebih per tahun, namun dibebani pungutan liar dan pungli, kata Febri.
Broker paspor menggunakan metode “reach out” untuk mendekati daerah dimana pekerja migran terkurung untuk membuat paspor dengan biaya yang lebih tinggi. Keuntungannya dinikmati oleh oknum pejabat.
Cacat
Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno menjelaskan pihaknya telah menonaktifkan Dwi.
“Ditjen Imigrasi sejak awal aktif membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK dengan menonaktifkan DW, mengevakuasi yang bersangkutan ke Jakarta dan memasukkannya ke dalam daftar larangan sesuai permintaan KPK,” ungkapnya. Agung.
Ia mengatakan, biaya pembuatan paspor dengan metode “reach out” sebesar Rp 355 ribu. Namun di luar negeri, biayanya dikonversi ke nilai tukar lokal.
Agung menjelaskan, untuk mencegah terulangnya aksi pungutan liar serupa, sistem penerbitan paspor dan visa di luar negeri telah dikaitkan dengan sistem informasi berbasis elektronik Direktorat Jenderal Imigrasi di 30 kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Sistem mampu memantau publikasi kedua dokumen tersebut secara online dan real time.
Proses pembayaran juga dilakukan melalui transfer bank di berbagai perwakilan untuk menghindari kontak langsung dengan petugas, ujarnya. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com