Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Golkar sebagai tersangka korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Budi sebelumnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa dirinya menerima uang sebesar 305.000 dolar Singapura, namun ditolak. Mengapa?
JAKARTA, Indonesia—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Maret menetapkan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. .
“Penyidik KPK telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto), anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Humas KPK. Biro, Yuyuk Andriati, mengatakan pada konferensi pers di gedung KPK.
Yuyuk melanjutkan, Budi dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Apa temuannya? Tersangka BSU diduga menerima janji atau hadiah dari AKH (Abdul Khoir) selaku Direktur PT WTU (Windu Tunggal Utama) untuk mendapatkan proyek dari Kementerian PUPR, kata Yuyuk. Perintah investigasi ditandatangani pada 29 Februari 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan empat tersangka lainnya, yakni penerima suap anggota Komisi V Fraksi PDI-Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini (UWI), Dessy A Edwin (DES) , dan pemberi suap yaitu Abdul Khoir.
Pada tahun 2016, Kementerian PUPR menyelenggarakan 19 paket pekerjaan di Wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram. Proyek tersebut terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan.
Dalam proyek tersebut, Budi diduga menerima janji atau hadiah dari PT WTU. Tujuannya untuk mengakuisisi proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang didanai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
Laporkan terlambat
Budi sebelumnya mengabarkan dirinya menerima uang sebesar 305.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,8 miliar ke KPK.
Namun KPK menolaknya. Apa alasannya? Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan analisa dan koordinasi dan diputuskan bahwa laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani KPK, kata Ketua. . Bagian Penerangan KPK, Priharsa Nugraha.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai laporan BSU tidak cukup Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 mengenai makna kepuasan yang ditetapkan oleh organisasi antikorupsi. Surat penolakan telah diserahkan dan dibuat pada tanggal 10 Februari 2016 dan pada hari yang sama penyidik melakukan penyitaan uang yang dilihat oleh penasihat hukum, kata Priharsa.
Menurut Priharsa, uang 305.000 dolar Singapura itu diketahui merupakan uang sisa biaya komitmen Abdul Khoir kepada Damayanti sebesar 404.000 (Rp 3,8 miliar) dollar Singapura.
Damayanti, Dessy dan Julia sebelumnya menerima 33.000 dollar Singapura atau setara Rp. 312 juta masing-masing diterima. Uang itu disita KPK dari operasi tangkap tangan pada 13 Januari lalu.
Akankah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru lainnya?
Sementara itu, Budi bukan satu-satunya yang diperiksa KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi V DPR juga diduga terkait kasus ini.
Siapa mereka? Anggota Komisi V Fraksi Partai Hanura Fauzih Amro mengakui, ada 22 anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015.
Dalam kunjungan tersebut, mereka mendengar mengenai perlunya pembangunan jalan di kawasan Pulau Seram dan sekitarnya yang termasuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian PUPR.
Selain Budi, KPK juga melarang Budi Supriyanto ke luar negeri selama 6 bulan bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
KPK juga menggeledah kamar Budi dan rekannya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia.
Akankah tersangka baru lainnya menyusul?—Rappler.com
BACA JUGA